• Monday, 23 December 2024

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ajukan praperadilan setelah jadi tersangka kasus dugaan suap (Sumber Foto: Instagram @pamanbirin_mu)

SEAToday.com, Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu resmi didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu dengan nomor registrasi 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut Sahbirin sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Sidang perdana gugatan praperadilan akan berlangsung pada Senin 28 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin. Ghufron mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu dan pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Sebelum Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka, penyidik KPK sudah menangkap beberapa orang dan langsung menetapkan sebagai tersangka dengan penemuan bukti dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu di provinsi Kalsel ini memiliki harta yang cukup banyak. Menurut data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sahbirin memiliki total kekayaan sebesar Rp 24.896.076.273 atau sekitar Rp 24,8 miliar.

Kekayaan Sahbirin terdiri dari tanah dan bangunan mencapai Rp 13.714.700.000 (Rp 13,7 miliar). Sahbirin memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari usaha sendiri dengan luas 140 sampai 19.500 meter persegi. Aset properti yang ia miliki tersebar di beberapa daerah di sebagian besar Kalsel.

Untuk alat transportasi dan mesin mencapai Rp 733.000.000 (Rp 733 juta) yang terdiri dari lima kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat. Mobil yang dia miliki antara lain  Mazda Biante Minibus (2014), mobil Honda CRV Minibus (2012), mobil Ford Pickup (2012), motor Honda Revo (2017), dan mobil Honda HR-V (2016).

Sahbirin juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 2.324.514.900 (Rp 2,3 miliar) dan Kas dan setara kas: Rp 8.123.861.373 (Rp 8,1 miliar). Sahbirin juga belum ditahan meskipun akan segera dijadwalkan pemanggilannya sebagai tersangka. Apakah Sahbirin akan hadir memenuhi panggilan KPK?

 

Share
News Update
Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...

Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...

The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

Trending Topic