Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK
SEAToday.com, Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu resmi didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu dengan nomor registrasi 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut Sahbirin sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Sidang perdana gugatan praperadilan akan berlangsung pada Senin 28 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin. Ghufron mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu dan pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
Sebelum Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka, penyidik KPK sudah menangkap beberapa orang dan langsung menetapkan sebagai tersangka dengan penemuan bukti dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Orang nomor satu di provinsi Kalsel ini memiliki harta yang cukup banyak. Menurut data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sahbirin memiliki total kekayaan sebesar Rp 24.896.076.273 atau sekitar Rp 24,8 miliar.
Kekayaan Sahbirin terdiri dari tanah dan bangunan mencapai Rp 13.714.700.000 (Rp 13,7 miliar). Sahbirin memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari usaha sendiri dengan luas 140 sampai 19.500 meter persegi. Aset properti yang ia miliki tersebar di beberapa daerah di sebagian besar Kalsel.
Untuk alat transportasi dan mesin mencapai Rp 733.000.000 (Rp 733 juta) yang terdiri dari lima kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat. Mobil yang dia miliki antara lain Mazda Biante Minibus (2014), mobil Honda CRV Minibus (2012), mobil Ford Pickup (2012), motor Honda Revo (2017), dan mobil Honda HR-V (2016).
Sahbirin juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 2.324.514.900 (Rp 2,3 miliar) dan Kas dan setara kas: Rp 8.123.861.373 (Rp 8,1 miliar). Sahbirin juga belum ditahan meskipun akan segera dijadwalkan pemanggilannya sebagai tersangka. Apakah Sahbirin akan hadir memenuhi panggilan KPK?
Recommended Article
News Update
Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...
The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.
BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...
The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”
Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...
General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.
Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...
Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).