• Tuesday, 05 November 2024

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ajukan praperadilan setelah jadi tersangka kasus dugaan suap (Sumber Foto: Instagram @pamanbirin_mu)

SEAToday.com, Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu resmi didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu dengan nomor registrasi 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut Sahbirin sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Sidang perdana gugatan praperadilan akan berlangsung pada Senin 28 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin. Ghufron mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu dan pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Sebelum Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka, penyidik KPK sudah menangkap beberapa orang dan langsung menetapkan sebagai tersangka dengan penemuan bukti dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu di provinsi Kalsel ini memiliki harta yang cukup banyak. Menurut data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Sahbirin memiliki total kekayaan sebesar Rp 24.896.076.273 atau sekitar Rp 24,8 miliar.

Kekayaan Sahbirin terdiri dari tanah dan bangunan mencapai Rp 13.714.700.000 (Rp 13,7 miliar). Sahbirin memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang berasal dari usaha sendiri dengan luas 140 sampai 19.500 meter persegi. Aset properti yang ia miliki tersebar di beberapa daerah di sebagian besar Kalsel.

Untuk alat transportasi dan mesin mencapai Rp 733.000.000 (Rp 733 juta) yang terdiri dari lima kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat. Mobil yang dia miliki antara lain  Mazda Biante Minibus (2014), mobil Honda CRV Minibus (2012), mobil Ford Pickup (2012), motor Honda Revo (2017), dan mobil Honda HR-V (2016).

Sahbirin juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 2.324.514.900 (Rp 2,3 miliar) dan Kas dan setara kas: Rp 8.123.861.373 (Rp 8,1 miliar). Sahbirin juga belum ditahan meskipun akan segera dijadwalkan pemanggilannya sebagai tersangka. Apakah Sahbirin akan hadir memenuhi panggilan KPK?

 

Share
News Update
Minister Erick Thohir Cancels Rp14 Trillion Terminal 4 Project at Soekarno-Hatta, Shifts Focus to Upgrading Existing Terminals

Minister Erick Thohir Cancels Rp14 Trillion Terminal 4 Project at Soekarno-Hatta, Shifts Focus to Up...

President Prabowo Receives Credentials from Seven Newly Appointed...

On Monday (11/4), President Prabowo Subianto received Letters of Credence from seven Ambassadors Extraordinary and Plenipotentiary at the Merdeka Palace.

Jakarta Government to Fund Tuition, Supplies, and Fees for Select...

Acting Head of the Jakarta Education Agency, Purwosusilo, recently announced that the city’s free private school program will not only eliminate tuition and registration fees but also cover essential equipment for studen...

Mount Lewotobi Eruption Shuts Down Four Airports, Disrupting Regi...

The Indonesian Aviation Navigation Service Provider Corporation (LPPNPI) or AirNav Indonesia’s Kupang Branch has announced that four airports on Flores Island, East Nusa Tenggara (NTT), are temporarily closed following t...

Eastern Spain Flash Floods Kill Over 200 People

Flash floods that swept Eastern Spain on Tuesday (10/29) evening and early Wednesday had killed at least 217 people with dozens still missing, said Prime Minister Pedro Sanchez on Saturday (11/2).E

Trending