• Monday, 23 December 2024

Tanggapan Anies Baswedan Terkait Putusan MK dan Revisi UU Pilkada, Singgung Soal Demokrasi

Tanggapan Anies Baswedan Terkait Putusan MK dan Revisi UU Pilkada, Singgung Soal Demokrasi
Anies Baswedan tentang putusan MK dan revisi UU Pilkada (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

SEAToday.com, Jakarta – Anies Baswedan memberikan tanggapan perihal kondisi politik di Indonesia saat ini pasca penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencoba mengubah putusan tersebut lewat revisi Undang-Undang Pilkada.

Melansir dari akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Anies menyebut demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan yang krusial. “Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” tulis mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Anies mengimbau kepada para anggota DPR untuk berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia dalam jalan kebenaran. “Demokrasi yang sesuai dengan cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” tambah Anies.

Banyak netizen memberikan tanggapan soal pernyataan Anies tersebut. “Pak Anies gak butuh Indonesia, tapi Indonesia yang butuh pak Anies. Tapi sayang Politisi disini bermain kotor, sabar ya pak semoga demokrasi Indonesia cepat pulih,” tulis seorang netizen di kolom komentar. “Hanya satu kata lawan,” seru netizen lain.

Anies Baswedan sendiri disebut-sebut bisa mencalonkan diri menjadi calon gubernur DKI Jakarta meskipun diusung oleh satu partai saja dalam hal ini PDI Perjuangan. Namun revisi UU Pilkada seperti hampir memupuskan harapan Anies.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa MK sudah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.\

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

MK juga menetapkan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertera dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sayangnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung melakukan rapat sehari setelah putusan MK untuk mengoreksi putusan MK tersebut. Banyak pihak menganggap revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg diduga cacat hukum hingga pembangkangan demokrasi.

 

Share
News Update
Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...

Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...

The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

Trending Topic