• Sunday, 06 October 2024

Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Mempermudah Proses Lapor Pajak

Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Mempermudah Proses Lapor Pajak
Pelayanan di KPP Pratama Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

SEAToday.com, Jakarta – Pemadanan NIK dan NPWP saat ini tengah dicoba oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplemetasikan kebijakan yang mengharuskan Wajib Pajak untuk melakukan pemutahiran dan verifikasi data NIK menjadi NPWP.

Pemadanan NIK dan NPWP bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia termasuk dalam upaya menciptakan ekosistem yang terintegrasi dan tertib administrasi. Penerapan format ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Lalu apa tujuan pemadanan NIK dan NPWP? Mengutip dari situs bfi.co.id untuk mengintegrasikan data yang terkumpul di kementerian/lembaga atau intensitas lain yang memiliki sistem administrasi serupa. Hal ini diharapkan bisa memberikan akses yang muda terhadap layanan pajak dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak.

Adanya pemadanan NIK dan NPWP membantu pemerintah agar lebih efisien dalam mengelola administrasi pajak, mengurangi risiko data ganda atau duplikasi, serta memperbuda proses pelaporan dan pemantuan aktivitas keuangan wajib pajak dengan detail.

Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP juga bisa memperkuat keamanan data pribadi dan membangun dasar yang kokoh untuk sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Dalam proses pemadangan NIK menjadi NPWP masyarakat cukup hanya mengingat NIK saat melakukan kegiatan perpajakan tanpa membawa atau mengingat nomor NPWP lagi. Tentunya hal ini sangat mudah dalam proses pelaporan pajak dan proses lainnya. Lalu bagaimana cara mengubah NIK menjadi NPWP?

  1. Langkah pertama adalah masuk ke halaman online DJP melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Kemudian memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login.
  3. Setelah berhasil masuk atau login pilih menu “profil” guna melihat validitas data utama anda. Status “perlu update” atau “perlu konfirmasi” menunjukkan NIK perlu diverifikasi.
  4. Memasukkan NIK anda. Pada menu profil temukan “data utama” dan kolom NIK/NPWP. Isi kolom dengan NIK yang terdiri dari 16 angka.
  5. Setelah itu klik “validasi” untuk memulai verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data diverifikasi sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan lalu klik “OK” untuk melanjutkan.
  6. Langkah berikutnya dengan memilih menu “ubah profil” untuk menyesuaikan jika diperlukan. Pada bagian “ubah profil” dapat melengkapi data Klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan informasi anggota keluarga.
  7. Setelah profil selesai dan diverifikasi bisa masuk ke DJP Online menggunakan NIK anda.

 

Share
News Update
Indonesia National Armed Forces Array of Military Equipment Showcased Today

Indonesia National Armed Forces Array of Military Equipment Showcased Today

Singapore’s High Court Sentenced Its Former Transport Minister Af...

On October 3, Singapore’s former Transport Minister, Iswaran, was sentenced to one year in jail after pleading guilty to obtaining valuable gifts as a public servant.

List of 27 Indonesian National Team Players to Face Bahrain and C...

Indonesian senior national team coach Shin Tae-yong has announced 27 players for the two matches in round three of the 2026 World Cup qualifying round.

47 Tigers in Vietnam Zoos Die from Bird Flu

On Wednesday (2/10), state media said that 47 tigers, three lions and a panther have died in zoos in south Vietnam due to the H5N1 bird flu virus.

MotoGP Mandalika 2024: InJourney Records Over 120,000 Attendees

The Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 held at the Pertamina Mandalika International Circuit recorded more than 120,000 visitors.

Trending