• Wednesday, 06 November 2024

Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Mempermudah Proses Lapor Pajak

Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Mempermudah Proses Lapor Pajak
Pelayanan di KPP Pratama Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

SEAToday.com, Jakarta – Pemadanan NIK dan NPWP saat ini tengah dicoba oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplemetasikan kebijakan yang mengharuskan Wajib Pajak untuk melakukan pemutahiran dan verifikasi data NIK menjadi NPWP.

Pemadanan NIK dan NPWP bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia termasuk dalam upaya menciptakan ekosistem yang terintegrasi dan tertib administrasi. Penerapan format ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Lalu apa tujuan pemadanan NIK dan NPWP? Mengutip dari situs bfi.co.id untuk mengintegrasikan data yang terkumpul di kementerian/lembaga atau intensitas lain yang memiliki sistem administrasi serupa. Hal ini diharapkan bisa memberikan akses yang muda terhadap layanan pajak dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak.

Adanya pemadanan NIK dan NPWP membantu pemerintah agar lebih efisien dalam mengelola administrasi pajak, mengurangi risiko data ganda atau duplikasi, serta memperbuda proses pelaporan dan pemantuan aktivitas keuangan wajib pajak dengan detail.

Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP juga bisa memperkuat keamanan data pribadi dan membangun dasar yang kokoh untuk sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Dalam proses pemadangan NIK menjadi NPWP masyarakat cukup hanya mengingat NIK saat melakukan kegiatan perpajakan tanpa membawa atau mengingat nomor NPWP lagi. Tentunya hal ini sangat mudah dalam proses pelaporan pajak dan proses lainnya. Lalu bagaimana cara mengubah NIK menjadi NPWP?

  1. Langkah pertama adalah masuk ke halaman online DJP melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Kemudian memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login.
  3. Setelah berhasil masuk atau login pilih menu “profil” guna melihat validitas data utama anda. Status “perlu update” atau “perlu konfirmasi” menunjukkan NIK perlu diverifikasi.
  4. Memasukkan NIK anda. Pada menu profil temukan “data utama” dan kolom NIK/NPWP. Isi kolom dengan NIK yang terdiri dari 16 angka.
  5. Setelah itu klik “validasi” untuk memulai verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data diverifikasi sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan lalu klik “OK” untuk melanjutkan.
  6. Langkah berikutnya dengan memilih menu “ubah profil” untuk menyesuaikan jika diperlukan. Pada bagian “ubah profil” dapat melengkapi data Klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan informasi anggota keluarga.
  7. Setelah profil selesai dan diverifikasi bisa masuk ke DJP Online menggunakan NIK anda.

 

Share
News Update
Minister Erick Thohir Cancels Rp14 Trillion Terminal 4 Project at Soekarno-Hatta, Shifts Focus to Upgrading Existing Terminals

Minister Erick Thohir Cancels Rp14 Trillion Terminal 4 Project at Soekarno-Hatta, Shifts Focus to Up...

President Prabowo Receives Credentials from Seven Newly Appointed...

On Monday (11/4), President Prabowo Subianto received Letters of Credence from seven Ambassadors Extraordinary and Plenipotentiary at the Merdeka Palace.

Jakarta Government to Fund Tuition, Supplies, and Fees for Select...

Acting Head of the Jakarta Education Agency, Purwosusilo, recently announced that the city’s free private school program will not only eliminate tuition and registration fees but also cover essential equipment for studen...

Mount Lewotobi Eruption Shuts Down Four Airports, Disrupting Regi...

The Indonesian Aviation Navigation Service Provider Corporation (LPPNPI) or AirNav Indonesia’s Kupang Branch has announced that four airports on Flores Island, East Nusa Tenggara (NTT), are temporarily closed following t...

Eastern Spain Flash Floods Kill Over 200 People

Flash floods that swept Eastern Spain on Tuesday (10/29) evening and early Wednesday had killed at least 217 people with dozens still missing, said Prime Minister Pedro Sanchez on Saturday (11/2).E

Trending