SEAToday.com, Jakarta – Pemadanan NIK dan NPWP saat ini tengah dicoba oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplemetasikan kebijakan yang mengharuskan Wajib Pajak untuk melakukan pemutahiran dan verifikasi data NIK menjadi NPWP.
Pemadanan NIK dan NPWP bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia termasuk dalam upaya menciptakan ekosistem yang terintegrasi dan tertib administrasi. Penerapan format ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Lalu apa tujuan pemadanan NIK dan NPWP? Mengutip dari situs bfi.co.id untuk mengintegrasikan data yang terkumpul di kementerian/lembaga atau intensitas lain yang memiliki sistem administrasi serupa. Hal ini diharapkan bisa memberikan akses yang muda terhadap layanan pajak dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak.
Adanya pemadanan NIK dan NPWP membantu pemerintah agar lebih efisien dalam mengelola administrasi pajak, mengurangi risiko data ganda atau duplikasi, serta memperbuda proses pelaporan dan pemantuan aktivitas keuangan wajib pajak dengan detail.
Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP juga bisa memperkuat keamanan data pribadi dan membangun dasar yang kokoh untuk sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Dalam proses pemadangan NIK menjadi NPWP masyarakat cukup hanya mengingat NIK saat melakukan kegiatan perpajakan tanpa membawa atau mengingat nomor NPWP lagi. Tentunya hal ini sangat mudah dalam proses pelaporan pajak dan proses lainnya. Lalu bagaimana cara mengubah NIK menjadi NPWP?
- Langkah pertama adalah masuk ke halaman online DJP melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Kemudian memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login.
- Setelah berhasil masuk atau login pilih menu “profil” guna melihat validitas data utama anda. Status “perlu update” atau “perlu konfirmasi” menunjukkan NIK perlu diverifikasi.
- Memasukkan NIK anda. Pada menu profil temukan “data utama” dan kolom NIK/NPWP. Isi kolom dengan NIK yang terdiri dari 16 angka.
- Setelah itu klik “validasi” untuk memulai verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data diverifikasi sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan lalu klik “OK” untuk melanjutkan.
- Langkah berikutnya dengan memilih menu “ubah profil” untuk menyesuaikan jika diperlukan. Pada bagian “ubah profil” dapat melengkapi data Klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan informasi anggota keluarga.
- Setelah profil selesai dan diverifikasi bisa masuk ke DJP Online menggunakan NIK anda.
Recommended Article
News Update
Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...
Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...
91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...
The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.
Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...
Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.
Light Rain Expected Across Most of Jakarta
The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).