• Friday, 03 January 2025

Fakta-fakta Vonis Helena Lim di Sidang Kasus Korupsi Timah, Beda dengan Harvey Moeis

Fakta-fakta Vonis Helena Lim di Sidang Kasus Korupsi Timah, Beda dengan Harvey Moeis
Helena Lim divonis lebih ringan dibanding Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym)

SEAToday.com, Jakarta – Helena Lim akhirnya divonis hakim dalam sidang kasus korupsi timah pada Senin (30/12) lalu. Namun vonis dan uang ganti rugi yang diterima Helena berbeda dengan hukuman Harvey Moeis suami Sandra Dewi.

Harvey yang sepekan sebelumnya sudah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Harvey divonis dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Hukuman yang diterima Helena lebih ringan dibandingkan Harvey. Berikut fakta-fakta vonis Helena:

1.5 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis Helena dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Helena terbukti ikut berperan dalam korupsi pengelolaan timah. Vonis penjara Helena lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan JPU menuntut wanita yang memiliki julukan Crazy Rich PIK tersebut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

2.Uang Pengganti

Besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Helena juga tak sebesar Harvey. Jika Harvey harus membayar sebanyak Rp 210 miliar, Helena hanya diminta membayar uang pengganti Rp 900 juta.

3.Denda

Selain membayar uang pengganti, Helena juga dijatuhkan denda oleh hakim dengan uang Rp 750 juta atau subside 6 bulan penjara. Sementara besaran denda yang diberikan kepada Harvey lebih besar dari Helena, senilai Rp 1 miliar.

4.Aset Dikembalikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset-aset milik Helena bernilai fantastis yang diduga didapatkan dari hasil uang korupsi timah.

Namun hakim justru memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset Helena yang sudah disita karena aset tersebut didapatkan Helena tak terkait dengan kasus korupsi timah. Sementara aset Harvey masih disita oleh jaksa dan tak diminta untuk dikembalikan.

 

Share
News Update
Religious Affairs Ministry Proposes Hajj Cost at IDR 93.3 Million, Pilgrims Charged IDR 65 Million

Religious Affairs Ministry Proposes Hajj Cost at IDR 93.3 Million, Pilgrims Charged IDR 65 Million

PLN Customers Get 50 Percent Discount in January and February 20...

Director General of Electricity of the Ministry of Mineral Resources (ESDM) Jisman P. Hutajulu said that his party has set a 50 percent discount for electricity tariffs for household customers of PT PLN (Persero) with po...

174 Victims of Jeju Air Plane Crash Have Been Identified

The Ministry of Agrarian Affairs, Infrastructure and Transport reported that 174 bodies from 179 fatalities of the Jeju Air plane crash in Muan, South Korea, have been identified so far.

Weather Forecast for Jakarta and Around: Light Rain

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that light rain will fall in several areas in Jakarta

President Prabowo Announces VAT Increase to 12 Pct. Only for Luxu...

Indonesian President Prabowo Subianto officially announced that the increase of the Value Added Tax (VAT) from 11 percent to 12 percent will be effective on January 1, 2025.

Trending Topic