KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
SEAToday.com, Jakarta – Sepekan sudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Lalu kapan Hasto akan diperiksa oleh KPK?
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan terkait pemanggilan Hasto, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan. Menurut Guntur jika KPK memeriksa seseorang apalagi sudah berstatus tersangka maka harus memiliki bahan atau dokumen penyidikan yang lengkap.
Bahan-bahan penyidikan itu akan ditanyakan kepada Hasto dan penyidik akan menjelaskan beberapa dokumen untuk dijelaskan. “Kenapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan jadi kami kumpulkan keterangan saksi lain, dokumen-dokumen yang ada sehingga tak sepotong-potong informasi yang kami punya,” ujar Guntur dilansir Antara.
Hasto sendiri dalam pernyataan di sebuah video yang tersebar di sosial media mengaku akan menaati semua proses hukum. Tentu jika dipanggil KPK dia akan datang sebagai warga negara yang baik.
Lanjut dalam pernyataannya, Hasto sepertinya menduga penetapan dirinya sebagai tersangka karena risiko dari apa yang sudah dilakukan selama setahun belakangan ini. Hasto dan PDIP diketahui sangat mengkritisi adanya gangguan pada demokrasi di Indonesia hingga soal kekuasaan yang otoriter.
“Bagaimana suara rakyat tak bisa dikebiri, dan bagaimana watak kekuasaan otoriter yang menindas rakyat harus dihentikan, saya sudah memahami risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto yang diduga menyindir pihak tertentu yang tak disebutkan olehnya.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap Harun Masiku yakni seorang advokat yang bernama Donny Tri Istiqomah. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto diduga ikut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 agar bisa menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI terpilih.
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan KPK uang suap yang diberikan dalam kasus ini mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat pada periode waktu 16 Desember 2019-23 Desember 2019.
Recommended Article
News Update
PLN Customers Get 50 Percent Discount in January and February 20...
Director General of Electricity of the Ministry of Mineral Resources (ESDM) Jisman P. Hutajulu said that his party has set a 50 percent discount for electricity tariffs for household customers of PT PLN (Persero) with po...
174 Victims of Jeju Air Plane Crash Have Been Identified
The Ministry of Agrarian Affairs, Infrastructure and Transport reported that 174 bodies from 179 fatalities of the Jeju Air plane crash in Muan, South Korea, have been identified so far.
Weather Forecast for Jakarta and Around: Light Rain
The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that light rain will fall in several areas in Jakarta
President Prabowo Announces VAT Increase to 12 Pct. Only for Luxu...
Indonesian President Prabowo Subianto officially announced that the increase of the Value Added Tax (VAT) from 11 percent to 12 percent will be effective on January 1, 2025.
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).