Kejagung Tanggapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
SEAToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pengajuan gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan tahun 2015-2016.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan apa yang dilakukan Tom mengajukan praperadilan adalah hak sebagai tersangka. “Silahkan kalau mau melakukan praperadilan,” ujar Harli kepada wartawan sebagaimana dilansir Antara.
Setiap orang yang berstatus sebagai tersangka diperbolehkan mengajukan praperadilan karena sudah diatur dalam hukum acara di Indonesia. Kejagung sebagai pihak tergugat sudah siap memberikan bukti-bukti dalam persidangan nanti yang menguatkan status Tom sebagai tersangka.
Meskipun kuasa hukum Tom sudah mempertanyakan data-data yang dipakai penyidik Kejagung dalam memproses penetapan Tom sebagai tersangka. Kejagung akan memperdebatkan hal itu dalam persidangan praperadilan mendatang.
“Soal data itu masalah substansi, kita akan perdebatkan. Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya,” ungkap Harli.
Melalui kuasa hukumnya yang bernama Ari Yusuf Amir, Tom mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Menurut Ari, penyidik Kejagung seharusnya menyidik masalah impor gula sampai tahun 2023 juga atau setelah Menteri Perdagangan dijabat oleh beberapa orang setelahnya.
Timbul pertanyaan dari pihak Tom kenapa penyidik Kejagung tidak memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom supaya tidak menimbulkan pertanyaan atau dugaan-dugaan. Pengacara Tom menyayangkan kenapa menteri-menteri yang menjabat setelah Tom tidak diperiksa.
Sementara itu Kejagung menganggap Tom terlibat dalam rapat koordinasi antarkementerian bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tak butuh impor gula. Justru Tom malah menyetujui impor gula kristal mentah kepada pihak swasta sebanyak 105.000 ton. Persetujuan itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Tom kini sudah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 lalu. Tom ditahan karena Kejagung masih membutuhkan keterangan sebagai tersangka untuk mendalami penyidikan.
Recommended Article
News Update
Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...
The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.
BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...
The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”
Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...
General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.
Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...
Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).