• Saturday, 23 November 2024

Peran Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Dugaan Suap Hakim

Peran Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Dugaan Suap Hakim
Meirizka Widjaja ibu Ronald Tannur tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Sumber Foto: (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

SEAToday.com, Surabaya – Meirizka Widjaja ibu Ronald Tannur sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap yang diduga diberikan Meirizka terkait vonis bebas putranya, Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Dini Sera Afrianti.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Meirizka pada Senin (4/11) terbukti ia menyerahkan uang dengan total Rp 3,5 miliar yang diberikan sebanyak dua kali. Uang tersebut diberikan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan bahwa Meirizka pertama kali memberikan uang Rp 1,5 miiar kepada Lisa sebelum pembacaan vonis. Setelah vonis dibacakan dan menyatakan Ronald bebas, Meirizka kembali memberikan uang Rp 2 miiar jadi total Rp 3,5 miliar.

Setelah Meirizka ditetapkan sebagai tersangka bukan tak mungkin suaminya sekaligus ayah Ronald, Edward Tannur ikut diperiksa dalam perkara tersebut. Apalagi Kejagung menyebut Meirizka sudah mengaku suaminya mengetahui soal uang suap yang diberikan dalam vonis Ronald. Edward dikenal sebagai pengusaha dan mantan Anggota DPR RI.

“Dia (Edward) tahu kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, dan minta tolong terkait masalah vonis Ronald Tanner kepada pengacara,” tutur Abdul Qohar dalam keterangannya di depan wartawan. Menurut Abdul Qohar, Edward tak mengetahui jumlah uang yang disetor sang istri kepada pengacara Ronald.

Atas perbuatannya, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya Meirizka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Meirizka kemungkinan masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus yang dihadapinya.

Kasus ini bermula setelah hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald. Namun vonis bebas itu gugur setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis 5 tahun penjara untuk Ronald. Bersamaan dengan itu, ketiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald ternyata diduga terima suap dan sudah jadi tersangka.

 

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1