• Wednesday, 13 November 2024

Korea Utara Larang Pelihara Anjing, Kecuali untuk Dimakan atau Digunakan Bulunya

Korea Utara Larang Pelihara Anjing, Kecuali untuk Dimakan atau Digunakan Bulunya
Korea Utara larang memelihara anjing sebagai hewan peliharaan. Hanya boleh dipelihara untuk dikonsumsi dan diambil bulunya. Foto: dailymail.co.uk

SEAToday.com, Pyongyang-Pemerintah Korea Utara mengumumkan peraturan baru terkait larangan bagi warganya untuk memelihara anjing. Dilansir dari Daily Mail UK, Kamis (14/3), larangan tersebut disebarkan oleh Persatuan Perempuan Sosialis Korea, menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Selatan.

"Memperlakukan anjing sebagai anggota keluarga dengan tidur dan makan bersama, tidak sesuai dengan gaya hidup sosialis dan harus dihindari," ungkap sumber tersebut.

Pemerintah Korea Utara juga mengecam aksi warganya yang mendandani anjing dengan pakaian layaknya manusia, karena dianggap aktivitas borjuis yang membuang-buang uang. Peraturan tersebut menekankan agar memelihara anjing hanya untuk digunakan bulunya atau diambil dagingnya untuk dimakan.

Praktik memelihara anjing sebagai hewan peliharaan dimulai sejak awal tahun 2000-an di Korea Utara, saat itu anjing-anjing tersebut biasanya digunakan sebagai anjing penjaga.

Mereka mengatakan, 'Selalu ada keluarga yang memiliki kucing untuk menangkap tikus, tetapi tidak banyak keluarga yang memiliki anjing.

"Namun, jumlah tersebut berangsur-angsur meningkat, dan baru-baru ini ada peningkatan yang nyata dalam jenis anjing asing seperti Pomeranian dan Shih Tzu, yang dulunya merupakan pemandangan langka di Korea Utara.

Meskipun daging anjing dimakan di kedua Korea, daging anjing menjadi kontroversi di Korea Selatan dan pemerintah Seoul mengeluarkan undang-undang pada bulan Januari yang melarang produksi dan penjualannya. (AQILLA/DKD)

Share
News Update
Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerous Vehicles

Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerous Vehicles

Gibran’s Public Complaint Service Launches at Vice President's Pa...

This news was conveyed by Gibran through an upload via his personal Instagram account @gibran_rakabuming. The upload shows the caption “Lapor Mas Wapres” as well as details of the schedule, address, and complaint contact...

General Election Commission to Advise Regional Authorities on Dec...

Indonesian General Election Commission (KPU) member August Mellaz announced that the KPU would instruct regional offices to issue a formal decision regarding the establishment of a national holiday on November 27, 2024,...

President Prabowo Oversees $10.07 Billion Deal Between Indonesian...

resident Prabowo Subianto attended the signing of a memorandum of understanding (MoU) between Indonesian and Chinese companies, totaling $10.07 billion.

Under Intensive Monitoring, 6 Volcanoes in Indonesia Are on Alert...

The volcanoes on alert include Mount Awu (Sangihe Islands, North Sulawesi), Mount Ibu (Halmahera Island, Maluku), Mount Iya (Ende Regency, East Nusa Tenggara), Mount Marapi (Tanah Datar and Agam regencies, West Sumatra),...

Trending