• Thursday, 23 January 2025

Korea Utara Larang Pelihara Anjing, Kecuali untuk Dimakan atau Digunakan Bulunya

Korea Utara Larang Pelihara Anjing, Kecuali untuk Dimakan atau Digunakan Bulunya
Korea Utara larang memelihara anjing sebagai hewan peliharaan. Hanya boleh dipelihara untuk dikonsumsi dan diambil bulunya. Foto: dailymail.co.uk

SEAToday.com, Pyongyang-Pemerintah Korea Utara mengumumkan peraturan baru terkait larangan bagi warganya untuk memelihara anjing. Dilansir dari Daily Mail UK, Kamis (14/3), larangan tersebut disebarkan oleh Persatuan Perempuan Sosialis Korea, menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Selatan.

"Memperlakukan anjing sebagai anggota keluarga dengan tidur dan makan bersama, tidak sesuai dengan gaya hidup sosialis dan harus dihindari," ungkap sumber tersebut.

Pemerintah Korea Utara juga mengecam aksi warganya yang mendandani anjing dengan pakaian layaknya manusia, karena dianggap aktivitas borjuis yang membuang-buang uang. Peraturan tersebut menekankan agar memelihara anjing hanya untuk digunakan bulunya atau diambil dagingnya untuk dimakan.

Praktik memelihara anjing sebagai hewan peliharaan dimulai sejak awal tahun 2000-an di Korea Utara, saat itu anjing-anjing tersebut biasanya digunakan sebagai anjing penjaga.

Mereka mengatakan, 'Selalu ada keluarga yang memiliki kucing untuk menangkap tikus, tetapi tidak banyak keluarga yang memiliki anjing.

"Namun, jumlah tersebut berangsur-angsur meningkat, dan baru-baru ini ada peningkatan yang nyata dalam jenis anjing asing seperti Pomeranian dan Shih Tzu, yang dulunya merupakan pemandangan langka di Korea Utara.

Meskipun daging anjing dimakan di kedua Korea, daging anjing menjadi kontroversi di Korea Selatan dan pemerintah Seoul mengeluarkan undang-undang pada bulan Januari yang melarang produksi dan penjualannya. (AQILLA/DKD)

Share
Insight Indonesia
Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Retirement Age for Workers Rises to 59 Years as of January 2025

This retirement age will be the basis for the utilization of the pension insurance program implemented by the Employment Social Security Agency (BPJS TK).

Government Plans To Have 5000 Heads of SPPG for Makan Bergizi Gra...

The government plans to have 5,000 heads of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) to manage Makan Bergizi Gratis Programme.

Trending Topic
Weather Forecast
Weather Forecast: Light Rain Expected in Jakarta from Afternoon to Night on Monday

Weather Forecast: Light Rain Expected in Jakarta from Afternoon to Night on Monday

Weather Forecast: Rainy Day in Jakarta, Prepare for Showers from...

The Jakarta area is forecasted to experience rain starting Thursday (1/16) afternoon and continuing into the evening, according to the Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG).

BMKG Predicts Light Rain in 20 Regions in Indonesia Today

As many as 20 regions in Indonesia have the potential to experience light rain on Tuesday (7/1/2025) today. Here is the complete list.

Weather Forecast for Jakarta Saturday 4 Januari 2025

BMKG predicts that Jakarta on Saturday (4/1/2025) today will only be cloudy from morning to night.

Weather Forecast for Jakarta and Around: Light Rain

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that light rain will fall in several areas in Jakarta