• Thursday, 19 December 2024

Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada Dengan Syarat Suara 50 Persen Plus 1

Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada Dengan Syarat Suara 50 Persen Plus 1

SEAToday.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kesepakatan tersebut berdasarkan rapat panitia kerja (panja) yang membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ, Senin (18/3).

 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya calon gubernur dan wakil gubernur harus mengantongi suara sebanyak 50% + 1 untuk dinyatakan sebagai pemenang.

 

Sebelumnya, diketahui Panja RUU DKJ sepakat mengubah syarat pemenang Pilkada DKJ cukup dengan suara terbanyak. Dengan kata lain, tidak harus dengan memperoleh suara 50% + 1. (DHITA/ DKD)

Share
News Update
Criminal Investigation Agency Investigate Cooperatives Minister Budi Arie Setiadi

Criminal Investigation Agency Investigate Cooperatives Minister Budi Arie Setiadi

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

OIKN Targets Legislative, Judicial Buildings to be Completed in...

The Nusantara Authority (OIKN) is targeting the construction of legislative and judicial infrastructure to be completed by 2028.

The Ministry of Foreign Affairs Confirms No Indonesian Citizens A...

The Indonesian Ministry of Foreign Affairs has confirmed that no Indonesian citizens (WNI) were victims of the 7.3-magnitude earthquake that struck Vanuatu on Tuesday, December 17, 2024

Bogor Police to Implement Car-Free Night in Puncak to Ease New Ye...

Bogor Police implement Car-Free Night in Puncak for New Year's Eve from 6 PM to 2.30 AM, with traffic diversions, odd-even rule, and a one-way system.

Trending Topic