• Thursday, 14 November 2024

Ini Akibat Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Hingga 30 Juni

Ini Akibat Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Hingga 30 Juni
Photo: DJP

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan tersebut akan memungkinkan NIK untuk digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli mendatang. Lalu, apa yang akan terjadi jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu? 

6 Layanan yang Tidak Bisa Dilakukan Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP

  1. Layanan pencairan dana pemerintah
  2. Layanan ekspor dan impor
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Share
News Update
US President-Elect Donald Trump Appoints Elon Musk to Lead Government Efficiency Department

US President-Elect Donald Trump Appoints Elon Musk to Lead Government Efficiency Department

President Prabowo Meets President Joe Biden to Mark 75th Annivers...

Indonesian President Prabowo Subianto held a bilateral meeting with US President Joe Biden at the White House in Washington DC on Tuesday (11/12).

Prabowo Meets Biden at The White House to Discuss Indonesia-US Di...

During the meeting, President Prabowo was warmly received by President Biden, and the two leaders discussed the strong diplomatic ties between Indonesia and the U.S.

Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerou...

The collision occurred as the KM 92 area was hit by heavy rain and lightning, which likely contributed to poor visibility and slippery road conditions.

Gibran’s Public Complaint Service Launches at Vice President's Pa...

This news was conveyed by Gibran through an upload via his personal Instagram account @gibran_rakabuming. The upload shows the caption “Lapor Mas Wapres” as well as details of the schedule, address, and complaint contact...

Trending