• Monday, 24 February 2025

Ombudsman Imbau Sekolah untuk Tidak Jual Bahan dan Baju Seragam

Ombudsman Imbau Sekolah untuk Tidak Jual Bahan dan Baju Seragam
Ilustrasi seragam sekolah (Istimewa)

SEAToday.com, NTB - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta sekolah untuk tidak lagi menjual baju seragam atau bahan seragam kepada peserta didik baru selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekolah juga dilarang menjadikan pembelian tersebut sebagai syarat wajib pendaftaran ulang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna mengatakan, Senin (1/7), praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak ditemukan dan dikeluhkan masyarakat pada PPDB tahun lalu di sekolah maupun madrasah.

Arya menekankan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 12 Ayat 1.

Kemudian pada Pasal 12 Ayat 2 Permendikbud tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah, dan masyarakat, maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

"Sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," kata Arya.

Share
Insight Indonesia
Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Retirement Age for Workers Rises to 59 Years as of January 2025

This retirement age will be the basis for the utilization of the pension insurance program implemented by the Employment Social Security Agency (BPJS TK).

Government Plans To Have 5000 Heads of SPPG for Makan Bergizi Gra...

The government plans to have 5,000 heads of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) to manage Makan Bergizi Gratis Programme.

Trending Topic
Weather Forecast
Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

Jakarta Weather Forecast: Rain in the Morning, Clouds Throughout...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted light rain in several areas of Jakarta on Tuesday morning, including West Jakarta, Central Jakarta, East Jakarta, North Jakarta, and the Thousand...

Weather Forecast: Light Rain Expected in Parts of Jakarta on Mond...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that several areas in Jakarta will experience light rain on Monday (2/10) morning.

BMKG Forecasts Light Rain Across Jakarta on Thursday

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted that rain will shower all administrative areas of Jakarta on Thursday (1/30) morning.

Jakarta Expected to Experience Rain Throughout the Day

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) forecasts light rain across parts of DKI Jakarta from morning until night on Monday.