• Monday, 23 December 2024

Mahkamah Agung Colorado Memutuskan Trump Tidak Memenuhi Syarat untuk Mencalonkan Diri Sebagai Presiden

Mahkamah Agung Colorado Memutuskan Trump Tidak Memenuhi Syarat untuk Mencalonkan Diri Sebagai Presiden
Colorado Supreme Court Rules Trump Ineligible to Run for Presidency. Photo : CNBC

SEAToday.com, Colorado - Mahkamah Agung Colorado, Selasa (19/12) memutuskan Donald Trump tidak memenuhi persyaratan menduduki jabatan presiden, dan mencabutnya dari daftar calon presiden. Keputusan ini mengutip klausa pemberontakan terhadap konstitusi akibat keterlibatannya dalam pemberontakan 6 Januari.

Keputusan bersejarah dengan skor 4-3 ini menandai pertama kalinya seorang kandidat presiden dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjabat atas aturan yang juga jarang digunakan, yaitu Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Klausa ini mendiskualifikasi orang untuk menduduki jabatan di Gedung Putih jika mereka pernah terlibat dalam pemberontakan.

Meski hanya berlaku untuk pemilihan pendahuluan Partai Republik di Colorado pada tanggal 5 Maret, keputusan ini kemungkinan akan mempengaruhi status pencalonan Trump dalam pilpres AS November mendatang.

Tim kampanye Trump akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS terkait masalah ini.

Share
News Update
91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived in Indonesia

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived in Indonesia

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

OIKN Targets Legislative, Judicial Buildings to be Completed in...

The Nusantara Authority (OIKN) is targeting the construction of legislative and judicial infrastructure to be completed by 2028.

The Ministry of Foreign Affairs Confirms No Indonesian Citizens A...

The Indonesian Ministry of Foreign Affairs has confirmed that no Indonesian citizens (WNI) were victims of the 7.3-magnitude earthquake that struck Vanuatu on Tuesday, December 17, 2024

Trending Topic