• Wednesday, 30 October 2024

Batalkan Vonis Bebas, Mahkamah Agung Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Batalkan Vonis Bebas, Mahkamah Agung Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

SEAToday.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara. Maka, Ronald Tannur batal bebas.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024, dilansir Antara.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

"Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO," bunyi amar putusan tersebut.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa, 22 Oktober 2024. Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis, 25 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin, 29 Juli 2024 melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin, 26 Agustus 2024, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur. "Iya, terkait itu," kata Harli.

Share
News Update
South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

Visits to Nusantara Capital Now Free, IKN Authority Calls for Pai...

The Nusantara Capital Authority (IKN) has spoken out against the rising trend of paid tour packages for visits to the Government Center Core Area (KIPP) in IKN, urging those involved in commercializing public access to c...

Indonesia and Other Asian Countries Strongly Condemn Israel's Att...

Indonesia, Malaysia, India, Afghanistan and Japan strongly condemned Israel's attack on Iran on Saturday, saying it was a violation of international law.

President Prabowo to Establish 85 Nutritious Food Trial Service U...

President Prabowo Subianto is establishing 85 service unit offices for the Free Nutritious Meal program which is currently being tested in all provinces in Indonesia.

South Africa to Submit Forensic Evidence of Israeli Genocide in G...

South Africa will submit a detailed document that includes forensic evidence to the International Court of Justice (ICJ) aiming to strengthen the case of Israel committing genocide in Palestine.

Trending