• Friday, 24 January 2025

Harvey Moeis Transfer Uang Korupsi Timah Rp3,15 Miliar ke Sandra Dewi

Harvey Moeis Transfer Uang Korupsi Timah Rp3,15 Miliar ke Sandra Dewi
Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

SEAToday.com, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp3,15 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebut uang itu berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," kata Ardito dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.

JPU menjelaskan bahwa uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Selain ke rekening Sandra Dewi, uang tersebut ditransfer ke rekening Harvey sejumlah Rp47,12 miliar. Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.

Uang terduga hasil korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.

JPU melanjutkan, dalam mengelola uang yang diterima dengan cara transfer, Harvey juga meminta Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing (dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat).

Harvey meminta Helena agar mata uang tersebut diserahkan kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti di rumah Jalan Gunarwarman Nomor 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti menginformasikan Harvey bahwa uang tersebut sudah diterima dan kemudian Harvey mengambil uang tersebut," tutur JPU.

Tak hanya melalui transfer, Harvey disebut JPU turut menerima uang dari empat smelter secara tunai, yakni dari para pemilik smelter swasta, antara lain Robert Indarto di rumah jalan Gunawarman Nomor 31-33 dan Tamron Als Aon melalui staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos.

Harvey didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Korupsi diduga dilakukan Harvey dengan menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Sementara TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR untuk kepentingan pribadinya.

Kepentingan pribadi dimaksud antara lain membeli mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan Sandra Dewi 88 tas bermerek dan 141 perhiasan.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Share
Insight Indonesia
Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Retirement Age for Workers Rises to 59 Years as of January 2025

This retirement age will be the basis for the utilization of the pension insurance program implemented by the Employment Social Security Agency (BPJS TK).

Government Plans To Have 5000 Heads of SPPG for Makan Bergizi Gra...

The government plans to have 5,000 heads of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) to manage Makan Bergizi Gratis Programme.

Trending Topic
Weather Forecast
Weather Forecast: Light Rain Expected in Jakarta from Afternoon to Night on Monday

Weather Forecast: Light Rain Expected in Jakarta from Afternoon to Night on Monday

Weather Forecast: Rainy Day in Jakarta, Prepare for Showers from...

The Jakarta area is forecasted to experience rain starting Thursday (1/16) afternoon and continuing into the evening, according to the Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG).

BMKG Predicts Light Rain in 20 Regions in Indonesia Today

As many as 20 regions in Indonesia have the potential to experience light rain on Tuesday (7/1/2025) today. Here is the complete list.

Weather Forecast for Jakarta Saturday 4 Januari 2025

BMKG predicts that Jakarta on Saturday (4/1/2025) today will only be cloudy from morning to night.

Weather Forecast for Jakarta and Around: Light Rain

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that light rain will fall in several areas in Jakarta