• Monday, 25 November 2024

Tugas Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden yang Diemban Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto

Tugas Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden yang Diemban Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto
Raffi Ahmad dan Gus Miftah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024). (dok: Sekretariat Presiden)

SEAToday.com, Jakarta - Raffi Ahmad dan Gus Miftah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Yovie Widianto resmi dilantik sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baik Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Lantas, apa beda tugas keduanya?

Utusan Khusus Presiden

Utusan khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden.

Aturan mengenai utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Adapun aturan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (18/10/2024).

Berikut tugasnya seperti tertulis pada pasal 18.

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, Utusan Khusus ini nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Teddy Indra Wijaya.

Staf Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Bab III Pasal 33, staf khusus dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden.

Pasal 34 disebutkan bahwa staf khusus Presiden menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden. Hanya saja, tugas tersebut di luar dari tugas yang sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga yang sudah ada.

Berikut bunyi Pasal 34 Perpres 137/2024,

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, seorang staf khusus Presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang diangkat oleh Presiden. Tetapi, setiap staf khusus tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Aturan itu diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi,

(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa staf khusus Presiden dalam menjalankan tugasnya wajib berkoordinasi hingga berintegrasi dengan instansi pemerintah lainnya.

Share
News Update
Shin Tae-yong Launches STY Academy to Boost Indonesian Youth Football Development

Shin Tae-yong Launches STY Academy to Boost Indonesian Youth Football Development

Minister of Religious Affairs Arrives in Saudi Arabia to Discuss...

Minister Nasaruddin's meeting with Minister of Hajj and Umrah Tawfiq F Al Rabiah will take place on Sunday (11/24) night in Makkah. Also scheduled to join the meeting are Head of BPH Mochammad Irfan Yusuf, Director Gener...

President Prabowo Secures IDR 294 Trillion in Foreign Investments...

From his visit over the past two weeks, President Prabowo received investment commitments worth a total of US$18.57 billion or around Rp294.80 trillion (assuming an exchange rate of Rp15,880.00 per US dollar).

Pertamina Eco RunFest 2024: A Grand Success with 12,300 Runners J...

This event is presented in order to welcome Pertamina's 67th Anniversary which falls on December 10, 2024. The participants took part in four categories, namely 1.5K (Family Run), 5K (Fun Run), 10K (Student, General and...

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire...

The United Nations (UN) expressed disappointment over the Security Council's failure to pass a resolution for a ceasefire in Gaza after the United States blocked the draft, UN spokesman Stephane Dujarric stated on Wednes...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1