SEAToday.com, Jakarta - Dalam Pilkada 2024, masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pindah memilih ini bisa dilakukan apabila ketika seseorang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di lokasi TPS yang terdaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024.
Lalu, apa yang menjadi syarat pindah memilih dan bagaimana caranya? Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU.
Syarat Pindah Memilih
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024, pindah memilih dapat berlaku bagi pemilih yang ingin menggunakan suaranya di TPS lain karena beberapa hal seperti menjalankan tugas, rawat inap hingga bekerja di luar domisili.
Terdapat dua batas akhir untuk pemilih bisa melakukan proses pindah memilih, yakni 30 hari jelang pemungutan suara dan h-7 jelang pemungutan suara.
30 Hari Jelang Pemungutan Suara
Untuk pindah memilih 30 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024, dengan syarat sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas;
- Menjalani rehabilitas narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya.
H-7 Jelang Pemungutan Suara
Untuk pindah memilih h-7 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 20 November 2024, dengan syarat sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tertimpa bencana alam.
Cara Pindah Memilih
Berikut cara untuk mengurus pindah memilih:
- Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPK (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah/Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan);
- Menunjukkan e-KTP/KK & melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya;
- Helpdesk Pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih;
- Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.
Recommended Article
Insight Indonesia
Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30
Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.
Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...
The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...
Retirement Age for Workers Rises to 59 Years as of January 2025
This retirement age will be the basis for the utilization of the pension insurance program implemented by the Employment Social Security Agency (BPJS TK).
Government Plans To Have 5000 Heads of SPPG for Makan Bergizi Gra...
The government plans to have 5,000 heads of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) to manage Makan Bergizi Gratis Programme.
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).
Trending Topic
Weather Forecast
BMKG Predicts Light Rain in 20 Regions in Indonesia Today
As many as 20 regions in Indonesia have the potential to experience light rain on Tuesday (7/1/2025) today. Here is the complete list.
Weather Forecast for Jakarta Saturday 4 Januari 2025
BMKG predicts that Jakarta on Saturday (4/1/2025) today will only be cloudy from morning to night.
Weather Forecast for Jakarta and Around: Light Rain
The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that light rain will fall in several areas in Jakarta
BMKG Predicts Rain Across Major Indonesian Cities on Tuesday
Rain is expected to fall over several major cities in Indonesia on Tuesday, (12/24/2024), according to the BMKG