• Friday, 18 October 2024

Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Ilustrasi - Syarat dan cara pindah memilih dalam Pilkada 2024. (dok: ANTARA)

SEAToday.com, Jakarta - Dalam Pilkada 2024, masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pindah memilih ini bisa dilakukan apabila ketika seseorang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di lokasi TPS yang terdaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024.

Lalu, apa yang menjadi syarat pindah memilih dan bagaimana caranya? Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU.

Syarat Pindah Memilih

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024, pindah memilih dapat berlaku bagi pemilih yang ingin menggunakan suaranya di TPS lain karena beberapa hal seperti menjalankan tugas, rawat inap hingga bekerja di luar domisili.

Terdapat dua batas akhir untuk pemilih bisa melakukan proses pindah memilih, yakni 30 hari jelang pemungutan suara dan h-7 jelang pemungutan suara.

30 Hari Jelang Pemungutan Suara

Untuk pindah memilih 30 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024, dengan syarat sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas;
  • Menjalani rehabilitas narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya.

H-7 Jelang Pemungutan Suara

Untuk pindah memilih h-7 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 20 November 2024, dengan syarat sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tertimpa bencana alam.

Cara Pindah Memilih

Berikut cara untuk mengurus pindah memilih:

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPK (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah/Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan);
  2. Menunjukkan e-KTP/KK & melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya;
  3. Helpdesk Pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih;
  4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.
Share
News Update
11 Females Figures List to Join Prabowo's Cabinet

11 Females Figures List to Join Prabowo's Cabinet

UN: Israel Denies 85 Pct. Aid Movement to Northern Gaza

The UN warned that conditions in Northern Gaza had reached “catastrophic” as the Israeli military is “severely compromising people’s access to means of survival”, Tuesday (10/15).

UNICEF: Israeli Attack on Gaza Hospital's Refugee Camps Shocks th...

The United Nations Children's Fund (UNICEF) condemns Israel's attack on refugee tents on the grounds of the Al Aqsa Martyrs Hospital in the Gaza Strip on Sunday (10/13), as a world-shaking tragedy.

KSP Moeldoko Praises President Jokowi’s Achievements During 10 Ye...

Indonesian Presidential Chief of Staff (KSP) General (Ret.) Moeldoko praised the achievements of President Joko “Jokowi” Widodo.

WHO: 72 Patients, Medical Staff Killed in Israeli Attack in Leban...

The World Health Organization (WHO) on Wednesday (10/16) released a statement saying that 72 medical workers and patients have been killed and 43 others injured by Israeli attacks in Lebanon.

Trending