Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK Terkait UU Pilkada
SEAToday.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Hal itu disampaikan Jokowi setelah menghadiri Kongres Partai Amanah Nasional (PAN) di Jakarta pada Jumat (23/8) lalu.
Selain akan mengikuti putusan MK yang mengikat, Jokowi membantah pemerintah akan membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan putusan MK soal Undang-Undang Pilkada. “ Nggak, masa ada Perppu?,” tegas Jokowi kepada wartawan.
Terkait dinamika di Badan Legislasi DPR RI yang berniat melakukan revisi Undang-Undang Pilkada terkait ambang batas calon dan batas usia calon, Jokowi mengatakan hal itu sebagai bagian dari legislatif.
Jokowi juga sudah memberikan tanggapan beberapa waktu lalu setelah putusan MK keluar dan langsung ditanggapi dingin oleh DPR untuk langsung melakukan revisi. “Ya, kita hormati kewenangan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara,” kata Jokowi melansir di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Rencana revisi Undang-Undang Pilkada menggema dan akan disahkan ke sidang paripurna. Hal itu diduga memicu polemik. Banyak pihak mulai dari mahasiswa dan elemen masyarakat lain bergerak untuk melakukan demonstrasi di gedung MPR/DPR pada Kamis (22/8) lalu.
Tetapi rapat paripurna yang sudah dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB akhirnya dibatalkan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad langsung memberikan pernyataan bahwa untuk sementara rencana revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan. Keputusan tersebut disambut penuh sukacita.
Meskipun sudah banyak oknum pendemo yang harus bentrok dengan pihak kepolisian yang berusaha menghalau mereka saat mau masuk ke dalam gedung MPR/DPR bahkan ada yang sudah melakukan pengerusakkan pagar gedung wakil rakyat tersebut.
Ratusan orang dikabarkan diamankan polisi dan dibawa ke beberapa kantor polisi sekitar gedung MPR/DPR seperti Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya. Sejumlah orang juga diberitakan terluka akibat bentrok dengan polisi.
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
MK juga menetapkan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertera dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Recommended Article
News Update
Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...
Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...
91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...
The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.
Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...
Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.
Light Rain Expected Across Most of Jakarta
The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).