• Saturday, 23 November 2024

Donald Trump Divonis Bersalah, Bisa Kena 4 Tahun Penjara

Donald Trump Divonis Bersalah, Bisa Kena 4 Tahun Penjara
Potret Donald Trump (Sumber: Instagram @realdonaldtrump)

SEAToday.com, New York-Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump diputuskan bersalah di Pengadilan New York, Kamis (30/5) sore waktu setempat, atas 34 tuduhan kepadanya, terkait pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut ke bintang film dewasa Stormy Daniels sebelum pemilu 2016. Ia teranca, menghadapi hukuman 4 tahun penjara, dan keputusannya akan ditentukan pada 11 Juli mendatang.

Hal ini membuat Trump menjadi mantan presiden Amerika Serikat pertama yang mendapatkan hukuman atas tindakan kriminal.

Keputusan ini menjadi pukulan bagi pencalonan diri Trump yang awalnya akan dikukuhkan sebagai calon presiden dalam pemilu mendatang.

Juri menilai Trump bersalah atas 34 dakwaan antara lain pemalsuan catatan bisnis. Trump disebut membayar sekitar Rp2,1 miliar kepada Daniels lewat pengacaranya saat itu Michael Cohen lewat sebuah perusahaan cangkang.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1