Institusi Pendidikan Bukan Pegadaian: Panduan Penting Kala Ijazah Anak Ditahan Sekolah

Institusi Pendidikan Bukan Pegadaian: Panduan Penting Kala Ijazah Anak Ditahan Sekolah
Belakangan makin marak kasus Ijazah Anak Sekolah yang ditahan pihak sekolah karena belum lunas uang komite | ANTARANEWS

Masalah pendidikan di Indonesia bejibun. Ambil contoh kala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Bali, menggeledah SMK Negeri 1 Klungkung pada 9 Oktober 2024. Mulanya penggeledahan dilakukan untuk menggali praktek korupsi penyimpangan pengelolaan dana komite.

Nyatanya Kejari malah mendapatkan fakta lain. SMK Negeri 1 Klungkung kedapatan menahan 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022. Tindakan itu disayangkan. Pemerintah sudah melarang aktivitas penahanan, apa pun alasannya. Anda –siswa atau orang tua-- tak perlu takut kala ijazah ditahan. Anda bisa segera mengambilnya. Begini caranya.

Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Begitulah kata peribahasa yang tepat melihat hasil kerja Kejari Klungkung. Mereka mulanya menelusuri kasus korupsi dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung, tapi justru dapat fakta lain. Sekolah itu menahan 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022.

Alasan klasik diduga jadi penyebab ijazah ditahan: tunggakan iuran sekolah. Masalah itu mendapatkan atensi tinggi segenap rakyat Indonesia. Mereka kecewa dengan pihak sekolah yang menahan ijazah siswa. Namun, pihak sekolah punya jawaban lain. Mereka tak merasa menahan ijazah.

Ijazah tersebut memang ada di sekolah karena siswa tak mengambilnya. Siswa dianggap telah menerima surat tanda kelulusan, lalu belum mau mengambil ijazah. Beberapa lainnya merasa malu mengambil ijazah karena belum melunasi tunggakan.

"Kalau masih nunggak, ijazah asli boleh diambil siswa bersama dengan orang tua siswa langsung hadir membuat surat pernyataan bermeterai bahwa belum tuntas administrasi," ungkap Kepsek SMK 1 Klungkung, Siarsana dikutip laman Kumpuran.com, 13 Oktober 2024.

Khalayak tak lantas percaya dengan alasan pihak sekolah. Logikanya ijazah yang ditahan itu notabene lulusan tahun 2020-2022. Bukan lulusan baru. Belum lagi laporan masyarakat setempat yang menyebut bau-bau korupsi dana komite.

Tiada yang salah jika khalayak umum menduga ada yang salah dengan cara sekolah tersebut menjalankan kebijakannya. Khususnya, penahanan ijazah. Praktek itu dianggap bawa banyak mudarat. Siswa terhambat melanjutkan pendidikan atau pekerjaan. Desakan mengembalikan ijazah muncul di mana-mana.

Tiada Pembenaran Tahan Ijazah

Kasus penahanan ijazah oleh institusi pendidikan memang marak terjadi dalam beberapa tahun ke belakang. Bukan melulu terjadi di Klungkung, tapi terjadi pula di berbagai wilayah lain. Langkah penahanan itu sudah jelas dilarang melirik pada produk hukum yang ada.

Dasarnya bisa merujuk kepada konteks amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 C ayat 1. Aturan itu berbunyi bahwa negara telah menjamin keberlangsungan pendidikan dengan pendidikan wajib hingga 12 tahun dan bebas biaya pendidikan, kecuali ada kesepatakan lain.

Produk hukum lainnya hadir dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022. Isinya menegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

Artinya tiada lagi ruang bagi pihak sekolah menahan ijazah siswanya dengan alasan belum melunasi uang komite. Sekolah adalah institusi pendidikan, bukan pegadaian. Penerapan regulasi supaya pemerintah menyeragamkan aturan tiap daerah sudah semestinya didorong.

Panduan Ambil Ijazah ditahan

Para orang tua murid tak perlu khawatir jika anak atau keluarga lainnya memiliki masalah yang sama: ijazah ditahan. Kami mencoba menghubungi langsung Pakar Hukum Pidana, Farizal Pranata Bahri untuk mencari jalan keluar supaya ijazah cepat keluar sehingga masalah penahanan tak menghambat pendidikan atau karier peserta didik.

Pemilik firma hukum, JFB & Partner mengungkap para orang tua bisa memilih dua opsi upaya litigasi dan nonlitigasi. Langkah yang paling disarankan oleh Farizal, yang mampu menyingkat waktu adalah upaya nonlitigasi.

Farizal merincikan upaya nonlitigasi yang dimaksud dengan dua cara. Cara pertama para orang tua dapat membuat laporan kepada Kemendikbudristek dengan menceritakan kronologis – dilengkapi identitas hingga barang bukti terlampir seperti tagihan atau apa pun itu.

Laporan itu bisa langsung dikirimkan lewat surel ke Kemendikbudristek. Bukan ke Dinas Pendidikan setempat yang kewenangannya skala daerah. Cara yang kedua bisa langsung melaporkan ke Ombudsman. Aduan ke Ombudsman dianggap penting karena lembaga itu menaungi pengaduan terkait masalah kebijakan publik yang buruk.

kebijakan yang buruk itu termasuk penahanan ijazah yang jelas merugikan -- dalam hal ini peserta didik. langkah itu wajib dilakukan karena Ombudsman punya pengaruh besar. 

“Di sini Ombudsman bisa merekomendasikan kepada kemendikbudristek mengenai sekolah-sekolah yang membandel. Apabila sekolah negeri, maka akan mendapatkan langsung sanksi, sedang kalau swasta maka akan ditegur langsung ke yayasannya,” ujar Farizal sebagaimana dihubungi SEAToday.com, 14 Oktober 2024.    

Kedua langkah nonlitigasi itu dianggap ampuh. Sebab, laporan itu sesuai dengan amanah UUD 1945 dan Permedikbud tahun 2022. Andai kedua langkah itu dirasa buntuh, para orang tua baru masuk ke arah litigasi (proses hukum).

Farizal menegaskan langkah hukum itu bisa digaungkan dengan membuat laporan bersama ke kepolisian. Artinya, jika penahanan ijazah dilakukan seperti di klungkung – lebih dari puluhan orang. Mereka bisa bersama-sama membuat laporan dengan memakai pasal 272 KUHP terkait penggelapan. Unsur-unsurnya jelas memenuhi.

“Makna dari pasal penggelapan jelas menyebut bahwa seseorang itu tidak boleh menguasai atau pun memiliki barang orang lain yang berada di bawah pengawasannya, sehingga ketika itu dilakukan maka itu sudah memenuhi unsur dari pasal 372 KUHP tersebut,” tambah Farizal.

Panduan yang ada diharapkan mampu mereduksi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah. Sekali lagi tidak dibenarkan pihak sekolah untuk menahan ijazah, apa pun alasan. Ijazah bagi seorang anak sekolah hukumnya penting untuk mereka melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan -- dalam hal ini penentu masa depan.

Jika sekolah tetap memaksa melakukan penahanan, Farizal menegaskan pilihan itu tak bijak. Reputasi sekolah bisa hancur berantakan. Suatu hal yang menjadi unsur penting dari masa depan suatu sekolah, baik sekolah negeri atau swasta.