ICC Ajukan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu

ICC Ajukan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu
ICC Ajukan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu. (Foto: tangkapan layar youtube.com/@intlcriminalcourt)

SEAToday.com, Jakarta - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk sejumlah pemimpin Israel dan Hamas, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Senin (20/5).

 

Selain Netanyahu, surat perintah penangkapan juga ditujukan kepada Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. ICC menyebut keduanya sebagai "individu yang paling bertanggung jawab" atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Palestina. Netanyahu dan Gallant dicurigai atas berbagai kejahatan, termasuk menimbulkan kelaparan, pembunuhan yang disengaja, pemusnahan, dan pembunuhan.

 

Tuduhan serupa juga diajukan terhadap para pemimpin Hamas, termasuk Yahya Sinwar. Mereka didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemusnahan dan penyanderaan.

 

Hakim di ICC akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan. Negara-negara yang telah menandatangani Statuta Roma ICC berkewajiban untuk menangkap dan menahan orang-orang tersebut jika mereka berada di wilayahnya.

 

Saat ini terdapat 124 negara penandatangan Statuta Roma, kecuali Amerika Serikat, Cina, Rusia dan Israel. Terlepas dari hal tersebut, ICC memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini karena Palestina merupakan salah satu negara penandatangan Statuta Roma.