Catat, Ini 10 Sasaran Tilang Elektronik yang Bakal Dikirim Notifikasi

Catat, Ini 10 Sasaran Tilang Elektronik yang Bakal Dikirim Notifikasi
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/1/2025). (dok: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SEAToday.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut ada 10 sasaran tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau Cakra Presisi.

Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus.

Ada juga pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, menerobos jalur Bus Transjakarta.

Surat bukti pelanggaran tersebut nantinya akan dikirimkan langsung kepada pelanggar melalui WhatsApp. Terkait dari mana pihak kepolisian mendapat nomor pelanggar, nomor tersebut didapat saat masyarakat memproses STNK.

"Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK, " ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani.

Nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan surat tilang ini memiliki centang biru yang berarti telah resmi.

Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

Inovasi ini sebagai upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis atau manual berubah menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA.

Sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.