NEWS
Kemkomdigi Diberi Tenggat 2 Bulan Selesaikan Aturan Ruang Digital Anak

SEAToday.com, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dipimpin oleh Meutya Hafid, untuk menyelesaikan regulasi terkait perlindungan anak di dunia digital dalam waktu maksimal dua bulan.
“Presiden, melalui Pak Seskab, menyampaikan kepada kami kemarin bahwa beliau ingin percepatan dalam penyusunan aturan perlindungan anak di ruang digital, sehingga harus diselesaikan secepat mungkin. Kami diberi waktu antara satu hingga dua bulan,” ujar Meutya, seperti dilansir dari Antara News.
Menkomdigi telah membentuk tim kerja khusus melalui SK untuk merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang terdiri dari berbagai kementerian, akademisi, lembaga anak seperti Save The Children dan Kak Seto, serta pihak terkait lainnya, mulai bekerja pada 3 Februari.
Tim ini fokus pada tiga hal utama: memperkuat regulasi dan pengawasan platform digital, meningkatkan literasi digital untuk anak dan orang tua, serta menindak tegas penyebar konten berbahaya yang membahayakan anak-anak.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” jelasnya.
Regulasi yang sedang disusun mencakup pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial untuk mengurangi paparan konten berbahaya.
Menkomdigi bekerja sama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan dalam merancang aturan ini.
Menkomdigi mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi tingginya konsumsi pornografi oleh anak-anak di internet, di mana Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam akses konten pornografi.
Data NCMEC menunjukkan ada 5.566.015 kasus pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun, menjadikannya yang terbanyak ke-4 dunia dan ke-2 di ASEAN.
Selain itu, 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk media sosial, meningkatkan risiko paparan konten berbahaya. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual menjadi aduan terbanyak yang diterima Kemkomdigi.
Penulis: Jasmine Ramadhania