• Minggu, 22 September 2024

Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Mempermudah Proses Lapor Pajak

Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Mempermudah Proses Lapor Pajak
Pelayanan di KPP Pratama Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

SEAToday.com, Jakarta – Pemadanan NIK dan NPWP saat ini tengah dicoba oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplemetasikan kebijakan yang mengharuskan Wajib Pajak untuk melakukan pemutahiran dan verifikasi data NIK menjadi NPWP.

Pemadanan NIK dan NPWP bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia termasuk dalam upaya menciptakan ekosistem yang terintegrasi dan tertib administrasi. Penerapan format ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Lalu apa tujuan pemadanan NIK dan NPWP? Mengutip dari situs bfi.co.id untuk mengintegrasikan data yang terkumpul di kementerian/lembaga atau intensitas lain yang memiliki sistem administrasi serupa. Hal ini diharapkan bisa memberikan akses yang muda terhadap layanan pajak dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak.

Adanya pemadanan NIK dan NPWP membantu pemerintah agar lebih efisien dalam mengelola administrasi pajak, mengurangi risiko data ganda atau duplikasi, serta memperbuda proses pelaporan dan pemantuan aktivitas keuangan wajib pajak dengan detail.

Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP juga bisa memperkuat keamanan data pribadi dan membangun dasar yang kokoh untuk sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Dalam proses pemadangan NIK menjadi NPWP masyarakat cukup hanya mengingat NIK saat melakukan kegiatan perpajakan tanpa membawa atau mengingat nomor NPWP lagi. Tentunya hal ini sangat mudah dalam proses pelaporan pajak dan proses lainnya. Lalu bagaimana cara mengubah NIK menjadi NPWP?

  1. Langkah pertama adalah masuk ke halaman online DJP melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Kemudian memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login.
  3. Setelah berhasil masuk atau login pilih menu “profil” guna melihat validitas data utama anda. Status “perlu update” atau “perlu konfirmasi” menunjukkan NIK perlu diverifikasi.
  4. Memasukkan NIK anda. Pada menu profil temukan “data utama” dan kolom NIK/NPWP. Isi kolom dengan NIK yang terdiri dari 16 angka.
  5. Setelah itu klik “validasi” untuk memulai verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data diverifikasi sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan lalu klik “OK” untuk melanjutkan.
  6. Langkah berikutnya dengan memilih menu “ubah profil” untuk menyesuaikan jika diperlukan. Pada bagian “ubah profil” dapat melengkapi data Klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan informasi anggota keluarga.
  7. Setelah profil selesai dan diverifikasi bisa masuk ke DJP Online menggunakan NIK anda.

 

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.