Kepesertaan JKN Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai 1 Agustus

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai 1 Agustus
Source: bawuran.id

SEAToday.com, Jakarta - Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi salah satu syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menyampaikan, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2024.

Selain sebagai kebijakan administratif, kebijakan ini juga sebagai kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002.

Selain itu, langkah ini juga sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana Pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.