• Saturday, 23 November 2024

Berapa Gaji Bahlil Lahadalia hingga Rosan Roeslani Usai Dilantik Jadi Menteri oleh Jokowi?

Berapa Gaji Bahlil Lahadalia hingga Rosan Roeslani Usai Dilantik Jadi Menteri oleh Jokowi?
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik tiga jabatan menteri dan satu wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Rusman

SEAToday.com, Jakarta - Bahlil Lahadalia, Rosan Perkasa Roeslani, dan Supratman Andi Agtas dilantik menjadi menteri baru oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perombakan (reshuffle) terbaru Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Pelantikan ini digelar di Istana Negara Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Sebelumnya, Bahlil menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM dan kini dilantik menjadi Menteri ESDM menggantikan posisi Arifin Tasrif.

Kemudian Rosan menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan posisi Bahlil. Sementara, Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly.

Menjabat sebagai menteri, Bahlil, Rosan, dan Supratman akan mendapat gaji hingga tunjangan dari negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sedangkan menurut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Total, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan lain atau dana operasional untuk seorang menteri.

Pejabat menteri akan menerima beragam fasilitas lain dari negara, yakni jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya yang besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

 

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1