• Friday, 22 November 2024

Mengenal Perbedaan UKT dan SPP di Perguruan Tinggi

Mengenal Perbedaan UKT dan SPP di Perguruan Tinggi
Ilustrasi Perguruan Tinggi (Photo by Alexander Grey on Unsplash)

SEAToday.com, Jakarta - Ada begitu banyak istilah yang didengar calon mahasiswa yang akan memasuki perguruan tinggi, termasuk istilah pembayaran seperti UKT atau SPP. Dalam tingkat universitas, istilah pembayaran disebut UKT (Uang Kuliah Tunggal).

UKT biasanya dibayarkan tiap per semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UKT ditanggung setiap mahasiswa/mahasiswi per semester yang telah disubsidi oleh pemerintah, dilansir Antara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yaitu setiap mahasiswa hanya membayar komponen UKT saja. Jumlah pembayaran UKT beragam tergantung pada kampus dan program studi yang dipilih.

Kampus yang menggunakan istilah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) biasanya digunakan oleh kampus swasta dalam metode pembayaran per semesternya.

Lantas, apa perbedaan UKT dan SPP? Simak rangkumannya berikut ini.

1. Perbedaan Umum

UKT adalah sistem pembayaran kuliah untuk PTN yang menggunakan subsidi pemerintah, sedangkan SPP adalah sistem pembayaran kuliah untuk PTS tanpa subsidi dari pemerintah.

2. Nominal pembayaran UKT dengan SPP

Nominal UKT didapatkan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial dari orang tua atau wali mahasiswa/i yang telah diatur oleh sistem golongan. Sistem golongan biasanya terdiri dari 5 sampai 8 golongan yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi.

Jadi, setiap mahasiswa akan mendapatkan nominal UKT yang berbeda meskipun berasal dari prodi yang sama dan UKT yang didapatkan akan berlaku pada tiap semester hingga lulus kuliah. Sedangkan SPP biasanya ditetapkan berdasarkan jalur masuk seorang mahasiswa pada suatu universitas.

Jika Anda masuk melalui jalur prestasi, nominalnya akan lebih murah dibanding mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.

SPP per semester juga bisa berbeda-beda. Biasanya, semakin lama jangka waktu kuliah maka jumlah yang dibayarkan akan semakin murah karena jumlah SKS semakin sedikit.

3. UKT diterapkan di PTN

Perbedaan berikutnya adalah UKT hanya terdapat pada Perguruan Tinggi Negeri sebagai instansi yang mengadopsi aturan ini. UKT diterapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013. Meskipun demikian, tidak sedikit juga PTS yang sekarang ini juga menggunakan sistem UKT. 

4. SPP diterapkan Di PTS

SPP biasa digunakan oleh Perguruan Tinggi Swasta sebagai sistem pembayaran uang kuliah yang tidak ditanggung subsidi pemerintah

Demikian perbedaan antara UKT dengan SPP. Menurut sebagian mahasiwa, UKT dan SPP adalah hal yang sama karena inti dari keduanya adalah sistem pembayaran uang kuliah namun sistem pembayarannya yang berbeda.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1