• Friday, 22 November 2024

Sidang Kasus Timah, Sandra Dewi Akui Transfer Rp10 Miliar ke Dirut Smelter Swasta

Sidang Kasus Timah, Sandra Dewi Akui Transfer Rp10 Miliar ke Dirut Smelter Swasta
Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan.terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, dan dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah. (dok: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU.)

SEAToday.com, Jakarta - Sandra Dewi, saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis mengakui pernah mengirim dan meminjamkan uang senilai Rp10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta pada 5 Desember 2019.

Sandra Dewi mengatakan bahwa uang tersebut dipinjamkan berdasarkan permintaan sang suami dan ditransfer melalui rekening pribadinya kepada istri Suparta.

"Uang ini punya saya 100 persen, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Tapi saya pakai untuk membantu Pak Suparta," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).

Uang tersebut pun kemudian diminta oleh Sandra Dewi setelah dipinjamkan selama dua tahun tepatnya pada 2021 karena akan digunakan untuk membangun rumah.

Rumah tersebut akan diberikan oleh Sandra bersama adik-adiknya kepada orang tua anisiatif mereka sendiri.

Pembangunan rumah tersebut pun dilakukan dengan cara patungan, di mana adik-adik Sandra yang membayarkan terlebih dahulu untuk membeli tanah kavling.

Baru setelah itu, Sandra memberikan uang yang diminta kembali dari Suparta tersebut untuk menambah pembelian kavling tanah pembangunan rumah tersebut.

Perempuan berusia 41 tahun itu menyebut kalau pengembalian uang dari Suparta diurus oleh Harvey dan dikirimkan beserta bunga sekitar 18 persen atau Rp2,5 miliar.

"Ini sudah ada perjanjian utang-piutangnya dikembalikan beserta bunga," jelasnya.

Sandra Dewi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah ini menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Harvey sendiri dalam kasus ini didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Sementara, Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. 

Hal ini pun membuat Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1