• Wednesday, 06 November 2024

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi Cantas

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi Cantas
Saat ini pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF yaitu Cantas. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Saat ini, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF yaitu Cantas. Sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Penetapan dan pemberlakuan MLFF ini ditandain dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai 20 Mei 2024.

Aplikasi Cantas ini bisa diunduh secara gratis oleh pengguna jalan tol sehingga memudahkan pembayaran tarif tol. Aplikasi ini terhubung langsung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Kepolisian Republik Indonesia.

Hal ini untuk meminimalisasi kelalaian pembayaran tagihan oleh pengguna jalan tol.

Sementara itu, dalam Pasal 105 ayat (5), dijelaskan bahwa saat MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Denda administratif sebagaiman yang tertulis dalam Pasal 105 ayat (6) yaitu:

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Share
News Update
Minister Erick Thohir Cancels Rp14 Trillion Terminal 4 Project at Soekarno-Hatta, Shifts Focus to Upgrading Existing Terminals

Minister Erick Thohir Cancels Rp14 Trillion Terminal 4 Project at Soekarno-Hatta, Shifts Focus to Up...

President Prabowo Receives Credentials from Seven Newly Appointed...

On Monday (11/4), President Prabowo Subianto received Letters of Credence from seven Ambassadors Extraordinary and Plenipotentiary at the Merdeka Palace.

Jakarta Government to Fund Tuition, Supplies, and Fees for Select...

Acting Head of the Jakarta Education Agency, Purwosusilo, recently announced that the city’s free private school program will not only eliminate tuition and registration fees but also cover essential equipment for studen...

Mount Lewotobi Eruption Shuts Down Four Airports, Disrupting Regi...

The Indonesian Aviation Navigation Service Provider Corporation (LPPNPI) or AirNav Indonesia’s Kupang Branch has announced that four airports on Flores Island, East Nusa Tenggara (NTT), are temporarily closed following t...

Eastern Spain Flash Floods Kill Over 200 People

Flash floods that swept Eastern Spain on Tuesday (10/29) evening and early Wednesday had killed at least 217 people with dozens still missing, said Prime Minister Pedro Sanchez on Saturday (11/2).E

Trending