• Saturday, 23 November 2024

109 Ton Emas Antam Palsu Beredar, Kejagung Tetapkan 6 Orang Menjadi Tersangka

109 Ton Emas Antam Palsu Beredar, Kejagung Tetapkan 6 Orang Menjadi Tersangka
Kejaksaan Agung bongkar dugaan peredaran emas palsu Antam seberat 109 ton (Foto:Shutterstock.com)

SEAToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan peredaran emas Antam palsu seberat 109 ton. Kasus ini masih ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi dalam tata keloloa komoditas emas tahun 2010-2021.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kuntadi mengatakan jika pihaknya sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka karena diduga telah memproduksi logam mulia antam secara illegal dengan berat 109 ton.

“109 ton emas Antam illegal yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi,” kata Kuntadi kepada wartawan di Jakarta. Enam tersangka adalah inisial TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022. Keenam orang adalah General Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.

Kuntadi menambahkan keenam tersangka bersama-sama pihak swasta diduga melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur. Dalam proses manufaktur para tersangka tidak hanya menggunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan melainkan peletakan merek LM Antam.

“Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” ujar Kuntadi.

Terkait kerugian negara, Kejagung masih dalam proses penghitungan karena penyelidikan masih terus berlangsung. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Negara Pondok  Bambu.

Untuk pasal yang dikenakan para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1