• Wednesday, 13 November 2024

Ini Akibat Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Hingga 30 Juni

Ini Akibat Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Hingga 30 Juni
Photo: DJP

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan tersebut akan memungkinkan NIK untuk digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli mendatang. Lalu, apa yang akan terjadi jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu? 

6 Layanan yang Tidak Bisa Dilakukan Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP

  1. Layanan pencairan dana pemerintah
  2. Layanan ekspor dan impor
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Share
News Update
Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerous Vehicles

Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerous Vehicles

Gibran’s Public Complaint Service Launches at Vice President's Pa...

This news was conveyed by Gibran through an upload via his personal Instagram account @gibran_rakabuming. The upload shows the caption “Lapor Mas Wapres” as well as details of the schedule, address, and complaint contact...

General Election Commission to Advise Regional Authorities on Dec...

Indonesian General Election Commission (KPU) member August Mellaz announced that the KPU would instruct regional offices to issue a formal decision regarding the establishment of a national holiday on November 27, 2024,...

President Prabowo Oversees $10.07 Billion Deal Between Indonesian...

resident Prabowo Subianto attended the signing of a memorandum of understanding (MoU) between Indonesian and Chinese companies, totaling $10.07 billion.

Under Intensive Monitoring, 6 Volcanoes in Indonesia Are on Alert...

The volcanoes on alert include Mount Awu (Sangihe Islands, North Sulawesi), Mount Ibu (Halmahera Island, Maluku), Mount Iya (Ende Regency, East Nusa Tenggara), Mount Marapi (Tanah Datar and Agam regencies, West Sumatra),...

Trending