• Tuesday, 14 May 2024

Kementerian Perhubungan Lakukan Penyesuaian Status Bandara Internasional Jadi 17

Kementerian Perhubungan Lakukan Penyesuaian Status Bandara Internasional Jadi 17
Kemenhub memangkas bandara internasional menjadi hanya berjumlah 17 (Kemenhub)

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan penetapan 17 bandara internasional di Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) yang diterbitkan pada tanggal 2 April lalu. Pengumuman ini menandakan penyesuaian status dari 34 bandara internasional yang sebelumnya beroperasi di Indonesia.

Langkah penyesuaian ini didasari oleh pertimbangan optimalisasi pemanfaatan bandara internasional di Tanah Air. Menurut rilis pers Kemenhub, beberapa bandara internasional sebelumnya dinilai kurang efektif dan efisien dalam melayani penerbangan internasional, terutama penerbangan jarak jauh. Selain itu, Kemenhub juga menyoroti fakta bahwa bandara-bandara tersebut tidak optimal dalam melayani penerbangan internasional ke berbagai negara tujuan.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Hal ini menyebabkan hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub di Jakarta, Jumat (26/4).

Berikut daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Penting untuk dicatat bahwa penyesuaian status ini tidak berarti bandara domestik tidak dapat melayani penerbangan luar negeri. Bandara domestik masih dapat difungsikan untuk penerbangan luar negeri dalam rangka kepentingan tertentu secara temporer, seperti urusan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan, atau penanganan bencana.

Share
Trending
Popular Post

Explosion Occurs in Bekasi Field Artillery Battalion Ammunition W...

Explosion Occurs in Bekasi Field Artillery Battalion Ammunition Warehouse

Japan Firms Walked Out of The Singapore-Malaysia High Speed Railw...

On Thursday (11/1), Japanese firms decided to opt out of the Malaysia-Singapore High-Speed railway project, amid the deadline for requests on January 15.

Jakarta Provincial Minimum Wage 2024 Set to IDR5.06 M

The Jakarta Provincial Government has set the Provincial Minimum Wage (UMP) for 2024 at Rp5,067,381

Bank Indonesia Revokes 3 Indonesian Coins

Bank Indonesia (BI) has revoked and withdrawn three types of rupiah bills from circulation, starting December 1, 2023.

31 Injured and 5 Sub-districts in Sumedang-Bandung Regency Affect...

At least 31 people were injured and five sub-districts were affected by a tornado that struck Sumedang-Bandung Regency, West Java, on Wednesday (2/21)

Infographic