• Thursday, 28 November 2024

Pemerintah Hapuskan Praktik Sunat Perempuan

Pemerintah Hapuskan Praktik Sunat Perempuan
Ilustrasi anak perempuan memegang bunga (Istimewa)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 102 huruf a. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak dan kesehatan reproduksi usia anak hingga dewasa.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, Kamis (1/8) bahwa keputusan ini sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menegaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki manfaat medis dan justru dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong upaya edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak, mengenai kesehatan reproduksi. Edukasi ini mencakup pemahaman perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, pentingnya menjaga kebersihan organ intim, serta cara menolak tindakan yang membahayakan organ reproduksi.

Share
News Update
US President Biden Announces Israel-Hezbollah Ceasefire Deal

US President Biden Announces Israel-Hezbollah Ceasefire Deal

President Prabowo Participates in Voting at TPS 08 Bojong Koneng

Prabowo arrived at the polling station at 08.41 WIB wearing a light brown short-sleeved safari shirt and dark brown trousers.

Jakarta Election Commission Recommends Transfer Voters Arrive at...

Jakarta Election Commission recommends transfer voters arrive at polling stations between 11 AM and 1 PM.

Jakarta Provincial Government to Free Six-Month Flat Rent for Hom...

The Jakarta Provincial Government has announced that it will waive the rent for six months for all residents living under the toll road who have moved in to the flats.

The National Museum Exhibits 200 Keris Collections, Celebrating 1...

The event is part of the 19th anniversary of the designation of the Indonesian Keris as a World Cultural Masterpiece by UNESCO, which was announced on November 25, 2005 and then inscribed in UNESCO's Representative List...

Trending