5 Fakta Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di UIN Makassar
SEAToday.com, Jakarta - Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tengah jadi sorotan masyarakat. Kepolisian telah menahan belasan pelaku yang diduga terlibat aksi ini.
"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya," kata Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Hamdan Juhannis beberapa waktu lalu, dilansir Antara.
Berikut fakta-fakta yang terkumpul dari kasus ini:
1. UIN pecat dua oknum
Atas kejadian itu, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memecat kedua oknum yakni Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI dan honorer berinisial MN yang bekerja di Kampus UIN Aauddin II Samata, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Itulah sebabnya, kami mengambil langkah, setelah ini jelas. Kedua oknum yang terlibat dari kampus kami, langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," papar Hamdan.
2. Beroperasi sejak November 2024
Jajaran kepolisian membongkar jaringan sindikat pembuatan dan peredaran Upal yang memproduksi di dalam area kampus pada salah satu ruangan Perpustakaan pada kampus setempat yang beroperasi sejak November 2024.
3. 17 orang ditetapkan sebagai tersangka
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut dalam perkara ini ada 17 orang di tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Pelakunya dari berbagai profesi yakni dua pegawai Bank BUMN, satu pejabat sekaligus dosen UIN Alauddin, empat ASN, satu orang honorer UIN Alauddin, selebihnya pengusaha/wiraswasta, hingga juru masak.
"Inisial IR (37) dan inisial AK (50) yang pasti pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," katanya.
4. Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara
"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," katanya menegaskan.
5. Bukti uang palsu
Polisi menyita sebanyak 98 jenis barang bukti termasuk Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.927 lembar sudah terpotong, serta 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu belum terpotong.
Recommended Article
News Update
Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...
Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...
91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...
The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.
Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...
Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.
Light Rain Expected Across Most of Jakarta
The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).