• Tuesday, 26 November 2024

Kejagung OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Kejaksaan Agung melakukan OTT tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024). (dok: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.)

SEAToday.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024).

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) dilansir Antara.

Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

Penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi milik tersangka. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Tiga hakim tersebut nantinya akan dibawa ke Jakarta.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto mengatakan bahwa saat ini tiga hakim tersebut telah diamankan sebelum dibawa ke Kejagung.

Diketahui, hakim tersebut sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 24 Juli 2024 lalu.

Gregorius Ronald Tannur sendiri merupakan seorang anak mantan anggota DPR RI.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

Share
News Update
Shin Tae-yong Launches STY Academy to Boost Indonesian Youth Football Development

Shin Tae-yong Launches STY Academy to Boost Indonesian Youth Football Development

Minister of Religious Affairs Arrives in Saudi Arabia to Discuss...

Minister Nasaruddin's meeting with Minister of Hajj and Umrah Tawfiq F Al Rabiah will take place on Sunday (11/24) night in Makkah. Also scheduled to join the meeting are Head of BPH Mochammad Irfan Yusuf, Director Gener...

President Prabowo Secures IDR 294 Trillion in Foreign Investments...

From his visit over the past two weeks, President Prabowo received investment commitments worth a total of US$18.57 billion or around Rp294.80 trillion (assuming an exchange rate of Rp15,880.00 per US dollar).

Pertamina Eco RunFest 2024: A Grand Success with 12,300 Runners J...

This event is presented in order to welcome Pertamina's 67th Anniversary which falls on December 10, 2024. The participants took part in four categories, namely 1.5K (Family Run), 5K (Fun Run), 10K (Student, General and...

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire...

The United Nations (UN) expressed disappointment over the Security Council's failure to pass a resolution for a ceasefire in Gaza after the United States blocked the draft, UN spokesman Stephane Dujarric stated on Wednes...

Trending
LOCAL PALETTE
Arti Tatto suku Mentawai, bagaimana cara membuatnya? sakit gak sih? - Part 2