Prabowo Teken Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan
SEAToday.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Perpres tersebut mengatur penataan 48 kementerian di Kabinet Merah Putih. Dilansir dari laman setkab.go.id, kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, yang antara lain mencakup:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam Perpres ini juga, tercantum beberapa kementerian dikoordinasikan oleh kementerian koordinator, seperti:
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan beberapa instansi lainnya.
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya.
Pembubaran Sekretariat Kabinet
Selain itu, melalui Perpres ini, Presiden Prabowo Subianto juga resmi membubarkan Sekretariat Kabinet. Tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara yang mengurus pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
"Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi perpres tersebut.
Dalam ketentuan peralihan, dijelaskan bahwa seluruh sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur yang baru akan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya aturan lebih lanjut berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.
Recommended Article
News Update
Pertamina Eco RunFest 2024: A Grand Success with 12,300 Runners J...
This event is presented in order to welcome Pertamina's 67th Anniversary which falls on December 10, 2024. The participants took part in four categories, namely 1.5K (Family Run), 5K (Fun Run), 10K (Student, General and...
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire...
The United Nations (UN) expressed disappointment over the Security Council's failure to pass a resolution for a ceasefire in Gaza after the United States blocked the draft, UN spokesman Stephane Dujarric stated on Wednes...
Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...
The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.
BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...
The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).