• Thursday, 26 December 2024

Syarat Mengurus Pindah KK di Dukcapil

Syarat Mengurus Pindah KK di Dukcapil
Ilustrasi kartu keluarga. Cara cetak kartu keluarga online. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Melakukan pemindahan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dengan cukup mudah dan dapat dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pindah KK biasanya dilakukan saat seseorang menumpang tinggal di tempat saudara karena menjalani kuliah atau kerja di wilayah tersebut.

Selain itu, pindah KK juga dilakukan ketika sudah menikah dan harus tinggal bersama suami atau istri. Hal ini membuat informasi pada KK perlu diubah agar tidak kesulitan ketikan mengurus administrasi kependudukan.

Syarat pindah KK

Penerbitan KK karena perubahan data diatur dalam Surat Edaran Dirjen Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 202 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan pemohon saat mengurus pindah KK, seperti:

  • KK lama
  • Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, yaitu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Cara pindah KK

Proses pindah KK di kantor Dukcapil dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Pemohon mengisi formulir F-1.02
  • Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
  • Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
  • Penduduk melampirkan SKPWNI
  • Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK
  • Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  • Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru

Cara mengurus SKPWNI

SKPWNI bisa dibuat oleh pemohon yang belum mendapatkan dokumen ini di wilayah asal atau tujuan. Kantor Dukcapil di daerah tujuan dapat membantu pengurusan SKPWNI bagi pemohon yang sudah berpindah wilayah.

Berikut syarat mengurus SKPWNI:

  • Surat permohonan pindah dari kecamatan
  • KK asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah atau akta kelahiran apabila ada kesalahan data bagi yang akan pindah
  • Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya dikuasakan Surat persetujuan dari suami atau istri apabila salah satu pihak suami atau istri yang pindah
  • Surat persetujuan dari orangtua atau wali apabila yang pindah adalah anak di bawah umur 17 tahun 8. Permohonan SKPWNI harus sekaligus dilampiri dengan permohonan pembaharuan KK

Dokumen-dokumen tersebut dibawa ke kantor Dukcapil daerah asal atau tujuan agar dinas setempat bisa menerbitkan SKPWNI.

Share
News Update
Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...

Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...

The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

Trending Topic