SEAToday.com, Jakarta - Wajib pajak harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.
Pemadanan ini merupakan bagian dari penerapan single identity number (SIN) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mulai 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, tetapi NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing masyarakat Indonesia.
Lalu, bagaimana untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar menjadi NPWP? Simak caranya berikut.
Cara mengecek NIK terdapat menjadi NPWP
Ikuti langkah berikut untuk cara mengeceknya:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
- Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Cara memadankan NIK dan NPWP
Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.
Pemadanan dapat dilakukan secara online dengan mengikuti langkah berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik menu "Login" Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
- Klik "Login"
- Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
- Pada menu ini, pilih tab data lainnya
- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
- Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
Untuk menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.
Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.
Recommended Article
News Update
Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...
The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.
BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...
The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”
Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...
General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.
Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...
Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).