• Saturday, 23 November 2024

Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Ilustrasi - Daftar barang yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. (dok: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan sesuai rencana.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), ia menjelaskan penerapan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lantas, barang-barang apa saja yang akan terkena PPN 12 persen mulai Januari tahun depan

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.

- Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.

- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak

- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak

- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Dalam UU PPN tersebut, barang kena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Perbedaan keduanya terletak pada wujudnya, yaitu memiliki bentuk fisik dan tidak.

Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu:

  1. Barang elektronik
  2. Tanah dan bangunan
  3. Kendaraan
  4. Perabotan rumah tangga
  5. Barang fashion
  6. Makanan olahan kemasan.

Contoh barang kena PPN yang tidak berwujud antara lain:

  1. Merek dagang
  2. Desain dan model
  3. Hak paten dan hak cipta

 

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1