• Wednesday, 30 October 2024

Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap

Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur (Sumber Foto: ANTARA/HO-Kejati Jatim/am.)

SEAToday.com, Surabaya – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memiliki kekayaan yang besar. Ketiga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas kasus Ronald Tannur.

Pada Rabu (23/10) ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung. Lalu berapa total kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing hakim?

Erintuah Damanik salah satu hakim di PN Surabaya memiliki kekayaan mencapai Rp 8.204.000.000 atau sekitar Rp 8,2 miliar. Lalu Mangapul memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar. Dan, Heru memiliki harta kekayaan dengan total Rap 6.716.586.892 atau sekitar Rp 6,7 miliar. Erintuah, Mangapul dan Heru sudah ditahan sebagai tahanan di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus Ronald diketahui anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu didakwa melakukan penganiayaan kepada seorang wanita, Dini Sera sampai meninggal dunia. Kejadian itu terjadi pada 4 Oktober 2023 lalu. Penganiayaan yang dilakukan Ronald diperkuat dengan sejumlah CCTV yang menjadi barang bukti.

Namun justru para hakim saat menjatuhkan vonis malah memberikan kebebasan bukan hukuman penjara. Tentu saja keputusan tersebut mendatangkan kontroversi. Bagaimana mungkin seseorang yang jelas-jelas melakukan penganiayaan sampai korbannya meninggal dijatuhi vonis bebas begitu saja.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan banding terkait vonis tersebut. Alhasil lewat kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald. Dia pun dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Menurut putusan MA, Ronald terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. “Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri?,” bunyi putusan tersebut.

Meskipun Ronald akhirnya dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara, pihak keluarga korban merasa pdana tersebut masih terlalu ringan mengingat apa yang dilakukan oleh Ronald sangat kejam sampai korban meninggal.

 

 

Share
News Update
South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

Visits to Nusantara Capital Now Free, IKN Authority Calls for Pai...

The Nusantara Capital Authority (IKN) has spoken out against the rising trend of paid tour packages for visits to the Government Center Core Area (KIPP) in IKN, urging those involved in commercializing public access to c...

Indonesia and Other Asian Countries Strongly Condemn Israel's Att...

Indonesia, Malaysia, India, Afghanistan and Japan strongly condemned Israel's attack on Iran on Saturday, saying it was a violation of international law.

President Prabowo to Establish 85 Nutritious Food Trial Service U...

President Prabowo Subianto is establishing 85 service unit offices for the Free Nutritious Meal program which is currently being tested in all provinces in Indonesia.

South Africa to Submit Forensic Evidence of Israeli Genocide in G...

South Africa will submit a detailed document that includes forensic evidence to the International Court of Justice (ICJ) aiming to strengthen the case of Israel committing genocide in Palestine.

Trending