• Saturday, 23 November 2024

Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap

Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur (Sumber Foto: ANTARA/HO-Kejati Jatim/am.)

SEAToday.com, Surabaya – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memiliki kekayaan yang besar. Ketiga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas kasus Ronald Tannur.

Pada Rabu (23/10) ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung. Lalu berapa total kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing hakim?

Erintuah Damanik salah satu hakim di PN Surabaya memiliki kekayaan mencapai Rp 8.204.000.000 atau sekitar Rp 8,2 miliar. Lalu Mangapul memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar. Dan, Heru memiliki harta kekayaan dengan total Rap 6.716.586.892 atau sekitar Rp 6,7 miliar. Erintuah, Mangapul dan Heru sudah ditahan sebagai tahanan di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus Ronald diketahui anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu didakwa melakukan penganiayaan kepada seorang wanita, Dini Sera sampai meninggal dunia. Kejadian itu terjadi pada 4 Oktober 2023 lalu. Penganiayaan yang dilakukan Ronald diperkuat dengan sejumlah CCTV yang menjadi barang bukti.

Namun justru para hakim saat menjatuhkan vonis malah memberikan kebebasan bukan hukuman penjara. Tentu saja keputusan tersebut mendatangkan kontroversi. Bagaimana mungkin seseorang yang jelas-jelas melakukan penganiayaan sampai korbannya meninggal dijatuhi vonis bebas begitu saja.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan banding terkait vonis tersebut. Alhasil lewat kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald. Dia pun dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Menurut putusan MA, Ronald terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. “Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri?,” bunyi putusan tersebut.

Meskipun Ronald akhirnya dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara, pihak keluarga korban merasa pdana tersebut masih terlalu ringan mengingat apa yang dilakukan oleh Ronald sangat kejam sampai korban meninggal.

 

 

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1