• Thursday, 26 December 2024

Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap

Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur (Sumber Foto: ANTARA/HO-Kejati Jatim/am.)

SEAToday.com, Surabaya – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memiliki kekayaan yang besar. Ketiga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas kasus Ronald Tannur.

Pada Rabu (23/10) ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung. Lalu berapa total kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing hakim?

Erintuah Damanik salah satu hakim di PN Surabaya memiliki kekayaan mencapai Rp 8.204.000.000 atau sekitar Rp 8,2 miliar. Lalu Mangapul memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar. Dan, Heru memiliki harta kekayaan dengan total Rap 6.716.586.892 atau sekitar Rp 6,7 miliar. Erintuah, Mangapul dan Heru sudah ditahan sebagai tahanan di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus Ronald diketahui anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu didakwa melakukan penganiayaan kepada seorang wanita, Dini Sera sampai meninggal dunia. Kejadian itu terjadi pada 4 Oktober 2023 lalu. Penganiayaan yang dilakukan Ronald diperkuat dengan sejumlah CCTV yang menjadi barang bukti.

Namun justru para hakim saat menjatuhkan vonis malah memberikan kebebasan bukan hukuman penjara. Tentu saja keputusan tersebut mendatangkan kontroversi. Bagaimana mungkin seseorang yang jelas-jelas melakukan penganiayaan sampai korbannya meninggal dijatuhi vonis bebas begitu saja.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan banding terkait vonis tersebut. Alhasil lewat kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald. Dia pun dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Menurut putusan MA, Ronald terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. “Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri?,” bunyi putusan tersebut.

Meskipun Ronald akhirnya dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara, pihak keluarga korban merasa pdana tersebut masih terlalu ringan mengingat apa yang dilakukan oleh Ronald sangat kejam sampai korban meninggal.

 

 

Share
News Update
Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...

Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...

The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

Trending Topic