Jadwal Ganjil Genap di Puncak Diperpanjang Sampai 5 Januari 2025
SEAToday.com, Bogor – Jadwal ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat harus diketahui oleh wisatawan yang akan melewatkan momen tahun baru di daerah wisata tersebut. Ganjil genap dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang melintas di Puncak selama libur tahun baru.
Ganjil genap di Puncak diperpanjang hingga Minggu 5 Januari 2025. Tanggal 5 Januari 2025 dianggap sebagai hari terakhir para wisatawan akan berlibur ke Puncak karena keesokan harinya pada Senin 6 Januari 2025 anak-anak sekolah sudah kembali masuk.
Menurut AKBP Edwin Affandi Wadirlantas Polda Jawa Barat dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan pihaknya memprediksi arus lalu lintas di Puncak terus meningkat jelang tahun baru dan setelah tahun baru hingga hari libur terakhir.
Diharapkan dengan adanya rekayasa lalu lintas ganjil genap bisa membangu mengurai kemacetan yang biasanya terjadi di Puncak di momen liburan. Sebelumnya ganjil genap di Puncak diberlakukan pada tanggal 25 Desember 2024 – 31 Desember 2024.
“Ganjil genap hingga tanggal 5 Januari 2025 untuk membatasi kendaraan yang naik ke Puncak untuk antisipasi kepadatan yang luar biasa di Puncak,” ujar Edwin kepada wartawan belum lama ini.
Ratusan personel Polisi Lalu Lintas sudah bersiaga di sejumlah jalur Puncak, termasuk di titik kawasan Simpang Gadog yang menjadi pintu masuk kendaraan ke Puncak. Hanya kendaraan yang nomor kendaraan sesuai dengan tanggal kalender yang boleh melintas. Jika tak sesuai maka petugas meminta pengendara untuk memutar balik dan mencari jalur alternatif lain.
Aturan ganjil genap sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur.
Dalam peraturan tersebut, pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil atau genap di kalender. Petugas kepolisian akan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan sebagai syarat untuk melintas atau masuk ke kawasan wisata Puncak Bogor.
Recommended Article
News Update
World's Oldest Person, 116-Year-Old Japanese Woman, Passes Away
Tomiko Itooka, a Japanese woman recognized by Guinness World Records as the world’s oldest person, has passed away at the age of 116, an official from Ashiya city confirmed on Saturday (1/4).
Free Health Checks to Begin in February for All Life Cycles
The Free Health Screening Program will begin gradually in February. These health screenings will be categorized by age.
President Prabowo to Build School for Underprivileged and Extreme...
This program will be tested at three points in the Greater Jakarta area and will prioritize students from poor families and the extreme poor.
Religious Affairs Ministry Proposes Hajj Cost at IDR 93.3 Million...
The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) has proposed the Hajj Implementation Fee (BPIH) for the 1446 Hijri/2025 Hajj period at IDR 93,389,684 per person.
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).