SEAToday.com, Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5,56 juta. Jumlah ini naik 6,5 persen dari tahun ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional," kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati di Cikarang, Senin, 16 Desember 2024, dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.
"Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota)," katanya.
Menurut dia, perbedaan besar pada pembahasan tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK, dimana sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
"Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan," katanya.
Dia mengaku proses pembahasan UMSK berjalan alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menyatakan menolak atas kenaikan tersebut.
"UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," ucapnya.
Serikat pekerja semula mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.
"Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut," katanya.
Keputusan final menyangkut upah minimum tersebut, kata dia, akan dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Ia mengimbau segenap serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung.
"Alhamdulillah hingga kini proses berjalan lancar. Setelah SK Gubernur keluar, Apindo sebagai perwakilan pengusaha meskipun keberatan tetap akan mengikuti aturan," kata dia.
Recommended Article
News Update
Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...
Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...
91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...
The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.
Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...
Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.
Light Rain Expected Across Most of Jakarta
The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).