• Wednesday, 23 October 2024

Prabowo Teken Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan

Prabowo Teken Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan
Presiden Prabowo keluarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. (dok: Setkab.go.id)

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Perpres tersebut mengatur penataan 48 kementerian di Kabinet Merah Putih. Dilansir dari laman setkab.go.id, kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, yang antara lain mencakup:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
  8. Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Kementerian Dalam Negeri;
  10. Kementerian Luar Negeri;
  11. Kementerian Pertahanan;
  12. Kementerian Agama;
  13. Kementerian Hukum;
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  16. Kementerian Keuangan;
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  19. Kementerian Kebudayaan;
  20. Kementerian Kesehatan;
  21. Kementerian Sosial;
  22. Kementerian Ketenagakerjaan;
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  24. Kementerian Perindustrian;
  25. Kementerian Perdagangan;
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  27. Kementerian Pekerjaan Umum;
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  30. Kementerian Transmigrasi;
  31. Kementerian Perhubungan;
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  33. Kementerian Pertanian;
  34. Kementerian Kehutanan;
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  43. Kementerian Koperasi;
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  45. Kementerian Pariwisata;
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam Perpres ini juga, tercantum beberapa kementerian dikoordinasikan oleh kementerian koordinator, seperti:

  • Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan beberapa instansi lainnya.
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya.

Pembubaran Sekretariat Kabinet

Selain itu, melalui Perpres ini, Presiden Prabowo Subianto juga resmi membubarkan Sekretariat Kabinet. Tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara yang mengurus pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

"Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi perpres tersebut.

Dalam ketentuan peralihan, dijelaskan bahwa seluruh sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur yang baru akan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya aturan lebih lanjut berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.

Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

Share
News Update
President Prabowo Proposes Dedicated Neighborhood for Pilgrims in Holy Land

President Prabowo Proposes Dedicated Neighborhood for Pilgrims in Holy Land

Indonesian Ministry of Foreign Affair Condemns Israel's Repeated...

Indonesia warned that hospitals, medical personnel, and all patients and war victims treated in health facilities must be protected and ensured their safety under any circumstances.

Prabowo Appoints Luhut Binsar Pandjaitan as Chairman of National...

Luhut will serve as an advisor to the president in the economic field in accelerating crisis mitigation and national economic recovery.

UNIFIL: Israeli Forces Destroy Watchtower in South Lebanon

The UN peacekeeping force in south Lebanon announced on Sunday (20/10), an Israeli military bulldozer deliberately destroyed one of their watchtowers and perimeter fences in the Tyre district of south Lebanon.

The List of Ministers in Prabowo-Gibran's Red and White Cabinet

President Prabowo Subianto announced the composition of his cabinet named the Merah Putih Cabinet as well as the names of ministers in his government cabinet at the Presidential Palace, Jakarta, Sunday, October 20, 2024...

Trending