• Friday, 15 November 2024

Syarat Mengurus Pindah KK di Dukcapil

Syarat Mengurus Pindah KK di Dukcapil
Ilustrasi kartu keluarga. Cara cetak kartu keluarga online. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Melakukan pemindahan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dengan cukup mudah dan dapat dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pindah KK biasanya dilakukan saat seseorang menumpang tinggal di tempat saudara karena menjalani kuliah atau kerja di wilayah tersebut.

Selain itu, pindah KK juga dilakukan ketika sudah menikah dan harus tinggal bersama suami atau istri. Hal ini membuat informasi pada KK perlu diubah agar tidak kesulitan ketikan mengurus administrasi kependudukan.

Syarat pindah KK

Penerbitan KK karena perubahan data diatur dalam Surat Edaran Dirjen Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 202 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan pemohon saat mengurus pindah KK, seperti:

  • KK lama
  • Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, yaitu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Cara pindah KK

Proses pindah KK di kantor Dukcapil dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Pemohon mengisi formulir F-1.02
  • Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
  • Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
  • Penduduk melampirkan SKPWNI
  • Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK
  • Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  • Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru

Cara mengurus SKPWNI

SKPWNI bisa dibuat oleh pemohon yang belum mendapatkan dokumen ini di wilayah asal atau tujuan. Kantor Dukcapil di daerah tujuan dapat membantu pengurusan SKPWNI bagi pemohon yang sudah berpindah wilayah.

Berikut syarat mengurus SKPWNI:

  • Surat permohonan pindah dari kecamatan
  • KK asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah atau akta kelahiran apabila ada kesalahan data bagi yang akan pindah
  • Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya dikuasakan Surat persetujuan dari suami atau istri apabila salah satu pihak suami atau istri yang pindah
  • Surat persetujuan dari orangtua atau wali apabila yang pindah adalah anak di bawah umur 17 tahun 8. Permohonan SKPWNI harus sekaligus dilampiri dengan permohonan pembaharuan KK

Dokumen-dokumen tersebut dibawa ke kantor Dukcapil daerah asal atau tujuan agar dinas setempat bisa menerbitkan SKPWNI.

Share
News Update
Bali Airport: 90 Flights Canceled in a Day Due to Eruption

Bali Airport: 90 Flights Canceled in a Day Due to Eruption

US President-Elect Donald Trump Appoints Elon Musk to Lead Govern...

US president-elect Donald Trump has appointed SpaceX founder Elon Musk (@elonmusk) to lead the Government Efficiency Department.

President Prabowo Meets President Joe Biden to Mark 75th Annivers...

Indonesian President Prabowo Subianto held a bilateral meeting with US President Joe Biden at the White House in Washington DC on Tuesday (11/12).

Prabowo Meets Biden at The White House to Discuss Indonesia-US Di...

During the meeting, President Prabowo was warmly received by President Biden, and the two leaders discussed the strong diplomatic ties between Indonesia and the U.S.

Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerou...

The collision occurred as the KM 92 area was hit by heavy rain and lightning, which likely contributed to poor visibility and slippery road conditions.

Trending