• Sunday, 05 January 2025

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (dok: ANTARA FOTO/Fauzan)

SEAToday.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu.

Penghapusan ini pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Menurut Mahkamah, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Adapun Perkara ini dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Share
News Update
Hanoi Becomes World's Highest Polluted City, Authorities Initiate Actions

Hanoi Becomes World's Highest Polluted City, Authorities Initiate Actions

World's Oldest Person, 116-Year-Old Japanese Woman, Passes Away

Tomiko Itooka, a Japanese woman recognized by Guinness World Records as the world’s oldest person, has passed away at the age of 116, an official from Ashiya city confirmed on Saturday (1/4).

Free Health Checks to Begin in February for All Life Cycles

The Free Health Screening Program will begin gradually in February. These health screenings will be categorized by age.

President Prabowo to Build School for Underprivileged and Extreme...

This program will be tested at three points in the Greater Jakarta area and will prioritize students from poor families and the extreme poor.

Religious Affairs Ministry Proposes Hajj Cost at IDR 93.3 Million...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) has proposed the Hajj Implementation Fee (BPIH) for the 1446 Hijri/2025 Hajj period at IDR 93,389,684 per person.

Trending Topic