• Wednesday, 02 April 2025

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan
Prabowo Subianto. (Reuters)

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan.

PP ini telah ditandatangani Prabowo dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 7 Februari 2025. Sebenarnya, kebijakan JKP ini sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi di situs resminya, JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Sesuai aturan dalam pasal 21 ayat 1, tunjangan diberikan setiap bulan sebesar 60% dari gaji terakhir, dengan batas maksimal enam bulan. Namun, ada ketentuan tambahan dalam pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa besaran gaji yang dijadikan acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp5 juta, maka perhitungan tunjangannya tetap mengacu pada batas maksimal tersebut, sesuai dengan pasal 21 ayat 4.

Selain itu, ada beberapa kondisi yang membuat pekerja kehilangan hak atas manfaat JKP. Pasal 40 menjelaskan bahwa tunjangan ini tidak bisa diklaim jika pekerja tidak mengajukan permohonan dalam waktu enam bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang harus dibayarkan. Jika sebelumnya ditetapkan 0,46% dari gaji sebulan, kini turun menjadi 0,36% sebagaimana tertulis dalam pasal 11 ayat 2.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, perubahan ini juga membawa perbedaan dalam skema pencairan manfaat. Jika sebelumnya pekerja hanya mendapat 45% gaji selama tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya, kini skema tersebut disederhanakan menjadi 60% gaji per bulan secara flat selama enam bulan.

"Kini manfaatnya rata, 60% selama enam bulan. Sebelumnya, tiga bulan pertama 45% dan tiga bulan selanjutnya hanya 25%," jelas Anggoro dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dengan aturan baru ini, diharapkan para pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan perlindungan ekonomi yang lebih baik sambil mencari pekerjaan baru.

Share
Insight Indonesia
TNI Law Amendments Officially Passed by Parliament

TNI Law Amendments Officially Passed by Parliament

President Prabowo Leads Meeting on Downstream Industry Accelerati...

President Prabowo Subianto held a limited meeting with several cabinet ministers at his residence in Hambalang, Bogor

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of O...

Japan's Prime Minister, Shigeru Ishiba, expressed his support for Indonesia's efforts to become a full member of the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), which currently consists of 38 countries...

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Trending Topic
Weather Forecast
Potential Extreme Weather to Hit Western Indonesia

Potential Extreme Weather to Hit Western Indonesia

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) Predic...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that high-intensity rainfall will continue until March 11. Although a slight decrease in intensity is expected in the coming days due to weather modific...

Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) forecasts that all areas of Jakarta will experience light rain on Thursday (2/13) afternoon.

Jakarta Weather Forecast: Rain in the Morning, Clouds Throughout...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted light rain in several areas of Jakarta on Tuesday morning, including West Jakarta, Central Jakarta, East Jakarta, North Jakarta, and the Thousand...

Weather Forecast: Light Rain Expected in Parts of Jakarta on Mond...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that several areas in Jakarta will experience light rain on Monday (2/10) morning.