• Saturday, 22 February 2025

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan
Prabowo Subianto. (Reuters)

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan.

PP ini telah ditandatangani Prabowo dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 7 Februari 2025. Sebenarnya, kebijakan JKP ini sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi di situs resminya, JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Sesuai aturan dalam pasal 21 ayat 1, tunjangan diberikan setiap bulan sebesar 60% dari gaji terakhir, dengan batas maksimal enam bulan. Namun, ada ketentuan tambahan dalam pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa besaran gaji yang dijadikan acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp5 juta, maka perhitungan tunjangannya tetap mengacu pada batas maksimal tersebut, sesuai dengan pasal 21 ayat 4.

Selain itu, ada beberapa kondisi yang membuat pekerja kehilangan hak atas manfaat JKP. Pasal 40 menjelaskan bahwa tunjangan ini tidak bisa diklaim jika pekerja tidak mengajukan permohonan dalam waktu enam bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang harus dibayarkan. Jika sebelumnya ditetapkan 0,46% dari gaji sebulan, kini turun menjadi 0,36% sebagaimana tertulis dalam pasal 11 ayat 2.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, perubahan ini juga membawa perbedaan dalam skema pencairan manfaat. Jika sebelumnya pekerja hanya mendapat 45% gaji selama tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya, kini skema tersebut disederhanakan menjadi 60% gaji per bulan secara flat selama enam bulan.

"Kini manfaatnya rata, 60% selama enam bulan. Sebelumnya, tiga bulan pertama 45% dan tiga bulan selanjutnya hanya 25%," jelas Anggoro dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dengan aturan baru ini, diharapkan para pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan perlindungan ekonomi yang lebih baik sambil mencari pekerjaan baru.

Share
Insight Indonesia
Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Retirement Age for Workers Rises to 59 Years as of January 2025

This retirement age will be the basis for the utilization of the pension insurance program implemented by the Employment Social Security Agency (BPJS TK).

Government Plans To Have 5000 Heads of SPPG for Makan Bergizi Gra...

The government plans to have 5,000 heads of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) to manage Makan Bergizi Gratis Programme.

Trending Topic
Weather Forecast
Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

Jakarta Weather Forecast: Rain in the Morning, Clouds Throughout...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted light rain in several areas of Jakarta on Tuesday morning, including West Jakarta, Central Jakarta, East Jakarta, North Jakarta, and the Thousand...

Weather Forecast: Light Rain Expected in Parts of Jakarta on Mond...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that several areas in Jakarta will experience light rain on Monday (2/10) morning.

BMKG Forecasts Light Rain Across Jakarta on Thursday

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted that rain will shower all administrative areas of Jakarta on Thursday (1/30) morning.

Jakarta Expected to Experience Rain Throughout the Day

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) forecasts light rain across parts of DKI Jakarta from morning until night on Monday.