• Tuesday, 19 November 2024

MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja
Suasana sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

SEAToday.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

MK mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh. Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;

Kemudian, Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.

Sedangkan, satu pokok permohonan yang tidak dapat diterima adalah berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. MK tidak dapat menerima karena pokok permohonan terkait pasal dimaksud bersifat prematur.

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Share
News Update
Pertamina Shares Self-Sustaining Energy Village Success Stories at COP 29

Pertamina Shares Self-Sustaining Energy Village Success Stories at COP 29

China Calls for Accelerated Construction of China-Thailand Railwa...

Chinese President Xi Jinping emphasized the importance of accelerating the construction of the China-Thailand Railway and expanding cooperation in innovative fields such as new energy, the digital economy, and artificial...

President Prabowo Highlights Indonesia's Renewable Energy Commitm...

President Prabowo also explained that Indonesia has great potential in developing green energy, including geothermal, hydro, solar power, and bioenergy.

Jakarta Residents Must Sort Waste to Avoid Retribution Fees

The Jakarta Provincial Government (Pemprov) will require residents to sort their waste starting January 1, 2025, to be exempt from the cleaning service levy (RPB).

2 Tourism Villages in Indonesia Receive Best Tourism Villages 202...

Jatiluwih Tourism Village (Bali) and Wukirsari Tourism Village (Special Region of Yogyakarta) won the “Best Tourism Villages 2024” award from the United Nations World Tourism Organization

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1