• Senin, 20 Mei 2024

Saksi Sebut SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Kas Pegawai Kementan

Saksi Sebut SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Kas Pegawai Kementan
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

SEAToday.com, Jakarta-Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra mengungkapkan bahwa Menteri Pertanian periode 2019--2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta dari uang kas para eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor.

Kiky menjelaskan bahwa pembayaran atas lukisan itu meliputi Rp70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas dan Rp130 juta dari salah satu vendor di Kementan.

"Pembayaran lukisan berasal dari arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt. Kabiro Umum Kementan Zulkifli," kata Kiky dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5 Mei 2024, dilansir Antara.

Ia menyebut, pada mulanya dirinya diminta datang ke ruangan Zulkifli untuk menyelesaikan pembayaran lukisan tersebut. Namun, ia tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu.

Kiky tetap diminta untuk membayar dalam jumlah tersebut sehingga meminta bantuan vendor di Kementan dan mengambil uang kas dari patungan para eselon I Kementan.

Setelah itu, Kiky langsung membayar uang lukisan itu melalui transfer ke rekening Sujiwo Tejo yang didapat dari Zulkifli. Meskipun menjadi orang yang membayar lukisan tersebut secara langsung, ia mengaku belum pernah melihat lukisan itu.

"Tetapi yang saya dengar lukisannya disimpan di Kantor NasDem, tetapi saya tidak paham itu," lanjutnya.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021--2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Berita Terkini
Rangkaian Acara World Water Forum 2024 di Bali

Rangkaian Acara World Water Forum 2024 di Bali

BTOB Akan Gelar Fan Concert di Jakarta pada 13 Juli

Grup asal Korea Selatan BTOB akan menggelar tur bertajuk “2024 BTOB FAN-CON “Our Dream” di Jakarta pada 13 Juli 2024 di Beach City International Stadium Ancol.

Jennie BLACKPINK Donasikan 100 Juta Won Atas Nama BLINK Untuk Bia...

Habitat for Humanity Korea, mengumumkan bahwa Jennie BLACKPINK menyumbangkan 100 juta won (atau sekitar 1,1 miliar rupiah) atas nama klub penggemar BLINK.

Rangkaian Acara World Water Forum 2024 di Bali

World Water Forum (WWF) ke-10 digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024. Seperti apa rangkaian kegiatan di WWF tersebut?

FIFA Tunjuk Brasil Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027

FIFA menunjuk Brasil sebagai tuan rumah Piala Dunia Putri 2027 usai mengatakan Kongres FIFA ke-73 di Bangkok, Thailand.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending