• Senin, 20 Mei 2024

Resmi Ditahan, KPK Ungkap Peran Ahmad Muhdlor dalam Kasus Dugaan Korupsi BPPD Kabupaten Sidoarjo

Resmi Ditahan, KPK Ungkap Peran Ahmad Muhdlor dalam Kasus Dugaan Korupsi BPPD Kabupaten Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (ANTARA/Umarul)

SEAToday.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau yang dikenal dengan Gus Muhdlor. Gus Muhdlor diduga tersangkut korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Dalam jumpa pers pada Selasa (7/5), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan AMA menggunakan kewenangannya untuk mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” ujar Tanak dilansir dari Antara.

Tanah mengatakan atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) memerintahkan dan menugaskan Kasubah Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan yang disetorkan pegawai yang menerima insentif.

“Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uang-nya bagi AMA,” ujar Tanak yang mengatakan besaran potongan yang dikenakan berkisar 10-30 % sesuai dengan insentif yang diterima.

Tersangka AS kemudian memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang-nya dilakukan secara tunai, yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenasi distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan SW dan beberapa orang kepercayaan Bupati, salah satunya sopir AMA.

Pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Temuan Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik.

Atas dasar penemuan awal penyidik KPK melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni AMA, AS, dan SW. AS dan SW lebih dulu ditahan sementara AMA ditahan pada (7/5) selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

AMA diduga melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut LHKPN AMA tercatat memiliki kekayaan sektar Rp 4,7 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Sidoarjo , beberapa kendaraan, harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas. Tetapi ia juga memiliki utang yang jumlahnya cukup besar, sekitar Rp 3,3 miliar.

 

Share
Berita Terkini
Rangkaian Acara World Water Forum 2024 di Bali

Rangkaian Acara World Water Forum 2024 di Bali

BTOB Akan Gelar Fan Concert di Jakarta pada 13 Juli

Grup asal Korea Selatan BTOB akan menggelar tur bertajuk “2024 BTOB FAN-CON “Our Dream” di Jakarta pada 13 Juli 2024 di Beach City International Stadium Ancol.

Jennie BLACKPINK Donasikan 100 Juta Won Atas Nama BLINK Untuk Bia...

Habitat for Humanity Korea, mengumumkan bahwa Jennie BLACKPINK menyumbangkan 100 juta won (atau sekitar 1,1 miliar rupiah) atas nama klub penggemar BLINK.

Rangkaian Acara World Water Forum 2024 di Bali

World Water Forum (WWF) ke-10 digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024. Seperti apa rangkaian kegiatan di WWF tersebut?

FIFA Tunjuk Brasil Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027

FIFA menunjuk Brasil sebagai tuan rumah Piala Dunia Putri 2027 usai mengatakan Kongres FIFA ke-73 di Bangkok, Thailand.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending