• Monday, 25 November 2024

Viral Warga Buang Sampah ke Kereta Peti Kemas, Begini Respons KAI

Viral Warga Buang Sampah ke Kereta Peti Kemas, Begini Respons KAI
Heboh Warga Buang Sampah ke Kereta Peti Kemas, Begini Respons KAI (dok. KAI)

SEAToday.com, Jakarta - Belakangan ramai di media sosial aktivitas warga terekam membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun menyayangkan hal tersebut.

Aktivitas itu tidak hanya berbahaya bagi keselamatan, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Anne dalam siaran pers KAI.

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tambah Anne.

Anne menjelaskan pihak KAI telah menindak atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut. KAI pada Senin, 5 Agustus 2024 telah membersihkan lintas Kemayoran hingga Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

"Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar," tutup Anne.

Share
News Update
Shin Tae-yong Launches STY Academy to Boost Indonesian Youth Football Development

Shin Tae-yong Launches STY Academy to Boost Indonesian Youth Football Development

Minister of Religious Affairs Arrives in Saudi Arabia to Discuss...

Minister Nasaruddin's meeting with Minister of Hajj and Umrah Tawfiq F Al Rabiah will take place on Sunday (11/24) night in Makkah. Also scheduled to join the meeting are Head of BPH Mochammad Irfan Yusuf, Director Gener...

President Prabowo Secures IDR 294 Trillion in Foreign Investments...

From his visit over the past two weeks, President Prabowo received investment commitments worth a total of US$18.57 billion or around Rp294.80 trillion (assuming an exchange rate of Rp15,880.00 per US dollar).

Pertamina Eco RunFest 2024: A Grand Success with 12,300 Runners J...

This event is presented in order to welcome Pertamina's 67th Anniversary which falls on December 10, 2024. The participants took part in four categories, namely 1.5K (Family Run), 5K (Fun Run), 10K (Student, General and...

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire...

The United Nations (UN) expressed disappointment over the Security Council's failure to pass a resolution for a ceasefire in Gaza after the United States blocked the draft, UN spokesman Stephane Dujarric stated on Wednes...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1