• Wednesday, 27 November 2024

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Nyoblos Pilkada 2024

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Nyoblos Pilkada 2024
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. (dok: ANTARA/Afif)

SEAToday.com, Jakarta – Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat akan menggunakan hak pilih untuk memilih calon kepala dan calon wakil kepala daerah.Tentu saja sebagai pemilih ada dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk pemilih terdiri dari DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). DPT adalah pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan direkapitulasi PPS dan PPK dan ditetapkan KPU Kabupaten atau Kota.

Sementara DPTb adalah pemilih masuk DPT tetapi tidak bisa memilih di TPS terdaftar sehingga bisa menggunakan hak suara di TPS lainnya.Dan, DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat dan bisa mencoblos di TPS pada tanggal pemungutan suara.

Untuk DPT dokumen yang dibawa ke TPS adalah Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan KPU berupa undangan untuk mencoblos. Untuk warga yang belum memiliki KTP karena sedang proses cetak, maka bisa memakai biodata kependudukan.

Warga DPTb dokumen yang dibawa adalah KTP atau surat keterangan dan formulir model A surat pindah memilih. Dan satu lagi dokumen yang dibawa oleh DPK hanya membawa KTP atau surat keterangan saja.

Terkait waktu pemungutan suara dijelaskan bahwa DPT bisa menggunakan hak suara dari pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB, DPTb pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB, dan khusus DPK pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.

Biasanya pasangan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Namun untuk pertama kali Pilkada yang langsung dipilih masyarakat diadakan pada Juni 2005. Pemilihan langsung kepala daerah ini mengikuti Pilpres 2004 dimana warga memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan proses pemilihan kepala daerah oleh masyarakat setelah adanya penerbitan Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan UU No. 22 Tahun 1999. UU tersebut menjadikan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Hal ini tentu mendatangkan kemajuan pada proses demokrasi di Indonesia.

 

Share
News Update
President Prabowo Participates in Voting at TPS 08 Bojong Koneng

President Prabowo Participates in Voting at TPS 08 Bojong Koneng

Jakarta Election Commission Recommends Transfer Voters Arrive at...

Jakarta Election Commission recommends transfer voters arrive at polling stations between 11 AM and 1 PM.

Jakarta Provincial Government to Free Six-Month Flat Rent for Peo...

The Jakarta Provincial Government has announced that it will waive the rent for six months for all residents living under the toll road who have moved in to the flats.

The National Museum Exhibits 200 Keris Collections, Celebrating 1...

The event is part of the 19th anniversary of the designation of the Indonesian Keris as a World Cultural Masterpiece by UNESCO, which was announced on November 25, 2005 and then inscribed in UNESCO's Representative List...

Sara Duterte: Philippine VP Who Hired Hitman to Target President...

Sara Duterte is the Vice President of the Philippines who allegedly planned to assassinate Philippine President Ferdinand Marcos Jr.

Trending